BARRU, UJUNGJARI— Selain ada dua syarat yang harus dipenuhi warga jika inginTerima BLT BBM. Penerima BLT ini juga mesti terdaftar dalam data terpadu kesejajteraan sosial( DTKS) dan belum pernah terima bantuan berkelanjutan seperti BPNT dan bantuan PKH.
Bukan hanya itu calon penerima BLT BBM dari keluarga penerima manfaat( KPM) ini juga harus ada dalam empat cluster( kelompok). Keempat kelompok itu, penerima merupakan warga kelurahan, tukang ojek, nelayan dan pelaku UMKM.
Jika warga itu merupakan salah satu dari bagian kelompok tersebut, maka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT BBM selama tiga bulan ( Oktober-Desember) 2022 dengan total yang diterima Rp 450 ribu.
Hanya saja yang jumlah BLT BBM yang didistribusi dalam tahap pertama, baru periode Oktober dan November dengan jumlah Rp 300 ribu, kata Kadis Sosial Barru Andi Syarifuddin yang dikonfirmasi melalui Sekretaris dinsos, Wahyuddin Suyuti, Selasa(22/11).
“Sedangkan satu bulan sisanya akan dibagikan untuk periode Desember sebesar Rp 150 ribu, sehingga pembayaran selama tiga bulan pada periode 2022 akan berjumlah Rp 450 ribu,” ujar Wahyu.
Mantan Sekdis Pariwisata ini juga menjelaskan jika awalnya
jumlah penerima BLT BBM berkisar 5.000 an orang . Tetapi setelah dilakukan verifikasi, berkurang sekitar 1000 sehingga penerima hanya berjumlah sekitar 4.600 lebih.
“Saat ini setiap warga dari KPM menerima BLT BBM Rp 300 ribu untuk pembayaran dua bulan( Okt-nov) dan tersisa Desember yang belum diterima,” terangnya.
Nilai Anggaran BLT BBM ini bersumber dari 2,5 persen dari total APBD, sehingga untuk KPM Barru akan menerima bantuan langsung tunai( BLT) BBM senilai Rp 2,7 milyar untuk tahun 2022 dan pembagian BLT BBM tersebut berakhir desember 2022.( Udi)