BARRU, UJUNGJARI— Tidak semua warga kurang mampu bisa menerima bantuan langsung tunai( BLT) BBM. Warga dari keluarga penerima manfaat( KPM) harus memenuhi dua syarat yakni terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial( DTKS) dan belum pernah terima bantuan berkelanjutan seperti BPNT dan bantuan PKH.

Hal ini diakui Kadis Sosial Pemkab Barru Andi Syarifuddin yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas Sosial, Wahyuddin Suyuti, Senin(21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data Dinas Sosial kabupaten Barru ada lebih dari 5.000 an warga yang dinilai layak menerima BLT BBM. Tetapi setelah diverifikasi jumlahnya berkurang 1000 an lebih sehingga yang bersyarat menerima hanya sekitar 4.600 orang lebih,” ujar Wahyuddin.

Awalnya ada beberapa pihak yang memverifikasi data penerima BLT BBM. Hal ini berdasarkan dengan kesesuaian dari latar belakang cluster warga yang menerima.

“Sebab musababnya pihak penerima BLT BBM itu ada empat cluster yakni warga yang berdomisili di kelurahan, tukang Ojek, nelayan dan pelaku UMKM,” ujar Wahyuddin.

Mantan Sekdis Pariwisata menjelaskan jika warga kelurahan yang akan menerima BLT, maka pihak kelurahan yang mesti melakukan verifikasi awal kemudian diverifikasi akhir pihak Dinsos.

“Begitu pula dengan tukang ojek ada pihak yang berwenang memverifikasi yakni dinas perhubungan dan nelayan oleh bidang perikanan pada dinas pertanian. Sedangkan pelaku UMKM diproses verifikasi pihak dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan,” jelasnya( Udi)