MAKASSAR, UJUNGJARI— Pemkab Barru menjalin kemitraan dengan Pemerimtah daerah lainnya dengan melakukan penandatanganan MoU kerjasama desa lintas kabupaten di ruangan rapat pimpinan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (21/11).
Ada beberapa kabupaten yang ikut dalam Penandatanganan MoU antara lain : Barru, Soppeng, Pangkep, Bulukumba, Sinjai, dan Selayar.
Khusus Kabupaten Barru melakukan dua kali penandatanganan MoU yakni kesepakatan bersama dengan kabupaten Pangkep dan kabupaten Soppeng.
Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk melaksanakan program pengembangan kerja sama antar desa di bidang pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten Pangkep dan kabupaten Barru, kemudian antara Kabupaten Barru dan Soppeng.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu masih dalam agenda MoU itu, juga ada bentuk kerjasama dibidang keamanan dan ketertiban. Ada juga peningkatan kapasitas di bidang pemerintahan desa dan kembaga kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.
Bentuk kegiatan lain yang disepakati para pihak atau kegiatan yang melibatkan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
Adapun desa yang dikerjasamakan antara Barru dengan Pangkep yaitu desa Lasitae dengan desa Mandalle, kemudian antara Barru dengan Soppeng yakni desa Harapan dengan desa Gattareng Toa.
Bupati Barru Suardi Saleh, menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap kesepakatan bersama antar kabupaten ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Pemerintahan dan kepala desa. Saya berharap hasil dari MoU ini bisa berjalan dengan baik dan fasilitasi kerjasama antar desa lintas kabupaten tahun 2022 dapat memberikan nilai manfaat yang besar bagi masyarakat desa,” ucap Suardi
Suardi berharap pemerintah desa dan stakeholder terkait harus saling menguatkan potensi desa.
“Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kegiatan fasilitasi kerjasama antar desa lintas kabupaten tahun 2022 ini dimaksudkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama antar desa lintas kabupaten.
“Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya( Udi)