Hukum
Dinilai Tak Menjalankan Putusan Pengadilan, Pemprov Sulsel Diminta Stop Pembangunan Diatas Lahan Ahli Waris
Sebab itu, ia menegaskan jika pihak ahli waris akan menyurat ke KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kemendagri dan DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.
Selain itu, Yakobus juga akan
memohon ke MA terhadap surat panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan PN Makassar namun tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan menyurat ke pemerintah pusat, baik itu KPK, MA, bahkan presiden untuk meminta hak dan perlindungan hukum,” tuturnya.
“Kami mempertanyakan kenapa PN Makassar mengabaikan keputusan MA. PN Makassar sudah mengeluarkan Aanmaning sebanyak dua kali tapi tidak taat melaksanakan putusan MA,” sambungnya kemudian.
Sementara, keluarga Ahli Waris Rabiah, berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menghentikan pembangunan di atas lahan milik ahli waris.
“Kami berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menghentikan pembangunannya. Kami berharap pemerintah bisa melindungi kami,” tutupnya. (**)
dibaca : 138