ikut bergabung

Dinilai Tak Menjalankan Putusan Pengadilan, Pemprov Sulsel Diminta Stop Pembangunan Diatas Lahan Ahli Waris


FOTO/IST: Kuasa Pendamping Ahli Waris, Yakobus, bersama salah satu ahli waris saat memberikan keterangan pers terkait lahan di Jl Urip Sumoharjo depan Mall Nipa, Makassar, Senin (21/11/2022).

Hukum

Dinilai Tak Menjalankan Putusan Pengadilan, Pemprov Sulsel Diminta Stop Pembangunan Diatas Lahan Ahli Waris

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dianggap tak menjalankan putusan pengadilan terkait lahan di Jalan Urip Sumoharjo depan Mall Nipa, Kota Makassar.

Pasalnya, Mahkamah Agung telah memutuskan, lahan seluas 6.600 M2 yang berada sebelah utara Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (BSB) dinyatakan milik ahli waris Ahmad Daeng Sikki.

Putusan MA sudah terhadap objek perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan register perkara nomor: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 902 PK/Pdt/2021.

Dalam putusan tersebut penggugat dihukum untuk mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada para penggugat dalam keadaan kosong.

Sehingga Pemprov dianggap tak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi terus melakukan aktivitas pembangunan tambahan.

Berdasarkan data LPSE, Pemprov Sulsel menggunakan ABBD 2022 dengan nilai pagu 3.925 miliar untuk melanjutkan pembangunan Gedung Brigade Siaga.

“Setelah ada putusan dari MA, dalam hal ini ahli waris mau meminta perlindungan hukum,” ujar Kuasa Pendamping Ahli Waris, Yakobus, Senin, 21 November 2022.

Yakobus menuturkan ahli waris sudah memperjuangkan haknya selama 14 tahun melalui proses hukum, hingga ada putusan MA sebagai dasar hukum. Namun ahli waris melihat ada bangunan baru yang sudah berkekuatan hukum.

Yakobus pun meminta keadilan berdasarkan putusan MA, agar Pemprov Sulsel mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Tiga Kali Mangkir, Penyidik Minta Bantuan Ketua DPRD Takalar Hadirkan Jabir Bonto

“Jadi kami minta keadilan berdasarkan putusan MA. Kedua, kami berharap mudah-mudahan Pemprov Sulsel melihat hak-hak masyarakat, dan saya yakin Pemprov tidak mungkin melihat masyarakatnya terlantar, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta jawaban dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, untuk mempertanyakan putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya juga sudah bertemu staf ahli Biro Hukum Pemprov, kalau sudah ada putusan dari MA, jadi saya mempertanyakan apakah pihak pemprov sudah mengetahui putusan ini, tentu adanya Amanik ini maka putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Hanya saja, kata dia, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Biro Hukum Pemprov Sulsel berdalih bukan pihak yang tergugat.

Namun anehnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel melakukan permohonan PK dengan bukti-bukti Pemprov Sulsel sendiri. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

dibaca : 135

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top