ikut bergabung

Tujuh Anggota BPD Barru Diberhentikan


Sulsel

Tujuh Anggota BPD Barru Diberhentikan

BARRU, UJUNGJARI— Hiruk pikuk Pilkades berimbas kepada keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa( BPD). Terbukti dari 6 anggota BPD yang diberhentikan ternyata, lebih memilih mencalonkan diri pada Pilkades serentak di kabupaten Barru.

Setelah ditelusuri data dari keenam anggota BPD itu, memang akan mengikuti pilkades serentak.

Pemberhentian dan pelantikan PAW anggota BPD se kabupaten Barru dilakukan Bupati Barru Suardi Saleh di Baruga Singkerru Adae Rujab Bupati , Selasa(15/11).

Suardi melantik dan mengambil sumpah 7 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengisian Antar Waktu sisa masa jabatan 2021 – 2027.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Barru tentang Pemberhentian dan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lempang, Desa Kamiri, Desa Bojo, Desa Ajakkang, Desa Batupute dan Desa Gattareng.

Pelantikan ini dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barru drg.Hj Hasnah Syam, Mars Asisten, Staf Ahli, Kepala DPMDP2KB P3A Jamaluddin, S.Sos, Kepala Inspektorat Abdul Rahim S.IP, Rohaniawan dari Kementerian Agama H.Magbul Arief.

Bupati Barru Suardi Saleh menyampaikan selamat bagi PAW anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpahnya dan bagi yang diberhentikan terima kasih telah bekerja dengan baik.

Ia mengapresiasi pelantikan ini dan menyatakan termasuk istimewa karena dihadiri Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.

“Saya kira hari ini sangat istimewa karena jarang pelantikan seperti ini dihadiri Anggota DPR RI,” ujar Suardi

Baca Juga :   Bupati Takalar Umroh, Pelayanan di Sekretariat Daerah Tidak Maksimal

Suardi menambahkan, jabatan adalah amanah, tanpa disadari Tuhan memberikan jabatan itu. Sehingga mengharapkan agar yang diberi amanah dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab.

BPD itu corongnya masyarakat maka harus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta bagian dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan visi dan misi Bupati.

“BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, tanpa memandang golongan manapun,” terangnya.

Bupati Barru dua periode ini menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

“Saya harapkan agar BPD mencermati skala prioritas, agar pembangunan cukup efektif dari segi pembiayaan. BPD juga senantiasa menjadi pengawasan Desa melalui koordinasi dan kekeluargaan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Anggota BPD yang diberhentikan ada 7 orang, diantaranya Asnur Ramadan dari Desa Lempang berhenti dengan alasan diterima sebagai karyawan di Morowali. Kemudian enam anggota BPD lainnya karena memilih ikut Pilkades.

dibaca : 76

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top