ikut bergabung

Muhammad Amir Jabat Plt Kepala Rupbasan Makassar


Makassar

Muhammad Amir Jabat Plt Kepala Rupbasan Makassar

“Barang sitaan yang ada di Rupbasan Klas 1 Makassar berasal dari institusi penegak hukum terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar maupun Sungguminasa. Barang sitaan itu diparkir di sini,” terang Muhammad Amir.

Dari pantauan di kantor Rupbasan Makassar, terdapat sejumlah barang sitaan diantaranya kendaraan bermotor, mobil, motor hingga jetski. Adapula kayu gelondongan, solar, hingga kosmetik ilegal.

Muhammad Amir menegaskan pihaknya diberi tanggung jawab untuk menyimpan barang sitaan, merawat barang yang dititipkan dari lembaga terkait. Rupbasan kata Amir , tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau melelang barang sitaan.

“Kalau bentuknya mesin kita rawat, kita cuci, dan secara berkala kita panaskan. Fungsi utama kami menerima barang sitaan atau rampasan dari aparat hukum. Kita pastikan barang ini aman dan terawat baik,” jelasnya.

Salah satu barang sitaan di Rupbasan Klas 1 Makassar adalah kayu ilegal siap ekspor sebanyak 57 kontainer. Sebanyak 21 kontainer telah dimanfaatkan negara untuk kepentingan G20 sebagai jembatan di hutan mangrove. Sementara sisanya masih terparkir di Rupbasan Klas 1 Makassar menunggu eksekusi pengadilan, Ada kayu eboni, hingga kayu besi. Berasal dari kasus ilegal logging di Papua,” tutupnya. (ramli)

Baca Juga :   Reses di Mannuruki, Arkul Siap Kawal Program Perbaikan Drainase dan Jalan

dibaca : 78

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top