ikut bergabung

PH Kasus Satpol PP Makassar Desak Kejati Seret KPA, Awie: Pengembalian Kerugian Negara tak Menghapus Pidana


Muhammad Munawir Syahban

Hukum

PH Kasus Satpol PP Makassar Desak Kejati Seret KPA, Awie: Pengembalian Kerugian Negara tak Menghapus Pidana

MAKASSAR, UJUNGJARI– Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak untuk ikut menyeret Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini, camat dan eks camat yang melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana BKO Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Penasihat hukum tersangka Abdul Rahim Daeng Nyalla, Muhammad Munawir Syahban yang akrab disapa Awie mengatakan, tidak dijeratnya para camat dan eks camat akibat mengembalikan kerugian negara itu, tak dapat diterima dengan logis. Awie mengatakan, selama klien menjalani pemeriksaan, penyidik tak pernah pernah menarwarkan untuk pengembalian kerugian negara, bahkan, malah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Kalau pengembalian itu menjadi syarat orang tidak terjerat hukum, maka saya nyatakan klien saya juga bisa melakukan hal yang sama,” tegas Awie, Selasa (15/11/2022).

Menurut dia, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan perkara sama sekali tidak menghapus pidana yang disangkakan. Menurut Awie, penyidik telah melakukan tindakan diskriminasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya ingatkan, kalau pengembalian kerugian membuat para kuasa pengguna anggaran (KPA) bebas dari hukum maka kami akan segegera mengambil langkah-langkah taktis,” imbuh mantan aktivis tersebut.

Awie menguraikan, sejatinya pengembalian kerugian negara merupakan bukti dan pengakuan secara tidak langsung oleh oknum yg telah menyalahgunakan peruntukan dana oprasional BKO Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020.

Baca Juga :   Barru Tiga Kali Raih Kabupaten Peduli HAM

Apalagi, menurut Awie, pengembalian dana dilakukan di tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka tiga yakni Kepala Operasional Satpol PP dan dua mantan Satpol PP Kota Makassar.

“Menurut kami ketika ada yang melakukan pengembalian kerugian negara, dari sisi hukum, perbuatan mereka sudah ada karena mereka melakukan pengembalian pada saat proses penyidikan,” tukas Awie.

Awie mengatakan, dalam UU Tindak pidana korupsi  Pasal 4 sudah sangat jelas menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagai mana di atur pada Pasal 2 dan 3.

“Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka turut menikmati dana tersebut karena telah mengembalikan keuangan negara pada penyidik pidana khusus Kejati sulsel yang sudah masuk tahap penyidikan. Jadi sangat tepat pemberlakuan pasal tersebut karena tujuannya untuk para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Awie.

dibaca : 67

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top