ikut bergabung

Pura-pura Pingsan, Tim Jatanras Gowa Bekuk Pelaku Rudapaksa Karyawati


TANGKAP. Terduga pelaku DN pasca ditangkap di Kindang, Bulukumba oleh tim Jatanras Polres Gowa. (foto/ist)

Kriminal

Pura-pura Pingsan, Tim Jatanras Gowa Bekuk Pelaku Rudapaksa Karyawati

GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah sekian hari buron, akhirnya pelaku rudapaksa berinisial DN (24) berhasil dibekuk tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satreskrim Polres Gowa. Penangkapan ini berlangsung di Kabupaten Bulukumba tepatnya di Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Selasa (15/11) pada pukul 03.30 Wita (dinihari).

Saat hendak diringkus, DN tetiba pura-pura pingsan untuk mengelabui petugas. Namun petugas Jatanras yang sudah profesional ini, tidak mau kompromi sehingga begitu target ditemukan, langsung saja dimasukkan ke mobil lalu dibawa menuju mako Polres Gowa.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang karyawati bernama NA (21) pada 26 Oktober 2022.

Korban NA yang menetap di rumah kostnya di wilayah Kecamatan Bontomarannu ini di daerah di mana dia bekerja ini kemudian melaporkan peristiwa rudapaksa tersebut kepada Kepolisian pada 26 Oktober itu juga. Berbekal laporan itu, Kepolisian mulai mencari titik keberadaan DN. DN sendiri diketahui berprofesi sebagai sopir truk dan tinggal di wilayah Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Jejak DN terendus pada Jumat 11 November 2022 dan ternyata berada di Bulukumba. DN pun ditangkap di Kindang tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku rudapaksa ini sudah diamankan dan kini dalam pengamanan Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif, ” jelas AKP Hasan.

Disebutkan kasus ini bermula saat DN hendak meminjam charger handphone milik korban NA di rumah kost korban. Entah hanya modus hendak meminjam charger, namun ketika DN melihat NA tidur sendirian didalam kamarnya, pelaku langsung masuk lalu mengancam korban untuk melayaninya berhubungan badan. DN pun mengancam NA agar melayaninya, jika tidak mau maka korban NA akan dibunuh. Begitu pengakuan korban NA saat melaporkan perbuatan DN ke Polisi.

Baca Juga :   PAN Ikut Isi Kursi Pimpinan DPRD Takalar

“Iya jadi TKP nya itu di Bontomarannu di rumah kost korban. Terduga pelaku ditangkap sekitar jam tiga dinihari di Kindang Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba,” kata AKP Hasan.

Dijelaskan, korban NA melaporkan DN lantaran dirinya dirudapaksa. Dia diminta DN melakukan hubungan layaknya suami istri saat DN berasalan hendak meminjam alat charger di rumah kostnya. –

dibaca : 78



Komentar Anda

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top