GOWA, UJUNGJARI.COM — Satu lagi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dicetuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yakni zona nilai tanah atau ZNT. Obyek PAD baru ini pun bahkan telah resmi diperaturan-daerahkan. Penetapannya dilakukan Ketua DPRD Gowa Rafiuddin saat rapat paripurna DPRD Gowa agenda penetapan Perda ZNT pada Rabu (9/11) lalu.

Perda ZNT ini menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan menjadi sumber pendapatan baru daerah khususnya di sektor PPHTB yang akan berdampak baik terhadap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan disetujuinya Perda ZNT ini maka kita akan mendapatkan PAD pada PPHTB kurang lebih Rp10 miliar. Sehingga perda ini akan betul-betul menjadi lahan baru pendapatan kita,” jelas Adnan.

Adnan mengaku, penetapan Perda ini menjadi penetapan terlama sepanjang adanya Ranperda yang diserahkan Pemkab Gowa ke dewan. Pasalnya Ranperda ZNT ini sudah diserahkan sejak Oktober 2021 lalu namun baru digodok oleh dewan pada 2022 ini.

Adnan pun meminta agar dalam menetapkan Perda di 2023 mendatang, Pansus DPRD harus melihat mana yang prioritas dan mampu mengangkat PAD kabupaten.

“Mudah-mudahan dalam menetapkan bisa melihat mana yang bisa mengangkat PAD kita. Baik melakukan revisi ulang atau membuat Perda baru karena transfer pusat ke daerah setiap tahunnya mengalami penurunan, sehingga tidak bisa terlalu diharapkan. Makanya sumber-sumber PAD harus dimaksimalkan agar bisa meningkat di masa yang akan datang,” tandas Adnan.

Juru bicara Pansus DPRD Gowa Irmawati mengatakan, sejak Ranperda ZNT diserahkannya pada Oktober 2021 lalu pihaknya bersama instansi terkait banyak melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pembahasan ini cukup relatif alot dan dinamika sesuai dengan penyusunan Ranperda biasanya dan melalui beberapa tahapan sesuai dengan aturan. Seperti, melakukan pendalaman materi, rapat kerja dengan instansi terkait serta melakukan kunjungan konsultasi,” papar Irmawati, legislator Partai Perindo.-