ikut bergabung

Kejati Minta Semua yang Keciprat Uang Operasional Satpol PP Dikembalikan


Hukum

Kejati Minta Semua yang Keciprat Uang Operasional Satpol PP Dikembalikan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana untuk segera mengembalikan kerugian negara.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary Surachman dalam jumpa persnya di kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/11/2022) siang.

“Selain kami sudah menetapkan beberapa orang tersangka, kami fokus juga mengutamakan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Menurut Hary, pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 tidak bisa dikesampingkan.

“Percuma juga kita banyak penjarakan orang tapi tidak ada yang bisa kita selamatkan kerugian negaranya,” ujarnya.

Hary menerangkan adapun nantinya terjadi pengembalian kerugian negara oleh pihak yang terlibat tersebut tidak akan menghapus pidana.

“Kami sampaikan juga kepada semua yang kita imbau bahwa tetap berlaku Pasal 4,”tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Herbert P Hutapea menerangkan saat ini jumlah yang terperiksa sudah mencapai 200 orang.

“200 orang ini terdiri dari Korps Satpol PP, dari pihak kecamatan, dari pihak danru, bendahara kecamatan, beserta kasi trantib terkait pengamanan, pengawasan di kecamatan tahun anggaran 2017-2020,” tandasnya.  (**)

Baca Juga :   Adnan Harap Perumda Tirta Jeneberang Sumbang PAD Terbesar di Gowa

dibaca : 50



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top