ikut bergabung

Kasus Korupsi Dana Tunjangan Satpol PP, Kejati Deadline 31 Eks Camat


Hukum

Kasus Korupsi Dana Tunjangan Satpol PP, Kejati Deadline 31 Eks Camat

MAKASSAR, UJUNGJARI —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan deadline kepada 31 eks camat untuk melakukan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi dana tunjangan anggota Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar tahun 2017 hingga 2020.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel,  Hary Surachman mewakili  Asisten Pidana Khusus, Yudi Triadi SH saat menggelar jumpa pers di Kejati Sulsel, Selasa (8/11/2022).

Hary yang didamping Kasi Penkum, Soetarmi dan Ketua Tim Penyidik, Herbert P Hutapea menegaskan,  masih terdapat beberapa pihak yang diduga kuat ikut  menerima aliran dana dalam perkara ini, dan untuk itu dia berharap agar uang itu segera dikembalikan.

*Penyidik menghimbau kepada para pihak-pihak tersebut agar koperatif untuk mengembalikan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk operasional Satpol PP terhitung 2017 – 2020,” tambah Herbert, menimpali.

Sementara itu, Kasi Penerangan hukum (Penkum), Soetarmi menegaskan, kasus korupsi dana tunjangan Satpol PP menyeret dua mantan Kasapol PP Makassar, Imam Hud dan  Iqbal Asnan sebagai tersangka. Satu tersangka lain yaitu, mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Abd Rahim.

Para tersangka, kata Soetarmi, dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Baca Juga :   Kapolres Hadiri Rakor Persiapan Pilkades Serentak

dibaca : 149



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top