GOWA, UJUNGJARI.COM — Setiap kali dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) maka ada-ada saja ditemukan pelanggar non masyarakat atau dengan kata lain pelanggar dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari para ASN khususnya terkait kenetralan ASN tersebut, maka Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pun mensosialisasikan sebuah aplikasi bernama JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Selasa (8/11) mengatakan karena pentingnya aplikasi ini untuk diketahui seluruh ASN maka pihak Bawaslu merancang kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gowa terkait penerapan JDIH tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa pagi kemarin, Ketua Bawaslu Gowa bersama sejumlah Koordiv lingkup Bawaslu Gowa melakukan audiens dengan Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina.

Audiens ini digelar dalam rangka sosialisasi aplikasi JDIH tersebut dan penjajakan perjanjian kerjasama yang akan dilakukan Bawaslu dengan Pemkab Gowa.

” JDIH ini merupakan aplikasi yang memuat regulasi, informasi hukum dan produk hukum terkait dengan Pemilu dan pemilihan lainnya seperti Pilpres, Pileg, Pilkada. Ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang,” kata Samsuar.

Dengan adanya aplikasi JDIH ini tambah Samsuar maka diharapkan ASN di Gowa dapat lebih mudah mengakses informasi hukum terkait Kepemiluan.

“Aplikasi JDIH ini bisa diunduh pada google playstore masing-masing atau cukup mengirim pesan WhatsApp ke Layanan PARALLU Bawaslu Gowa dengan nomor +62 858-2786-3537. Harapan kami, ASN bisa lebih paham terkait dengan regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu dan pemilihan nanti dan kedepan sudah tidak ada alasan ASN melanggar karena kurang pengetahuan terkait regulasi Pemilu dan pemilihan itu sendiri,” papar Samsuar.

Sekkab Gowa Kamsina pun mengapresiasi sosialisasi aplikasi JDIH yang dilakukan Bawaslu ke Pemkab Gowa. Menurut Kamsina, sosialisasi ini sangatlah penting untuk meminimalisir pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Saya mengimbau seluruh ASN di Gowa untuk membuka aplikasi JDIH Bawaslu serta memperhatikan dan menjadikan bahan bacaan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu nanti,” imbau Kamsina. –