RANTEPAO, UJUNGJARI.COM–Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Pa’tambenan, Lembang Pitung Penanian, Rantebua, Toraja Utara yang selama ini meresahkan warga, Minggu (6/11) digrebek Polsek Sanggalangi.
Tidak satu pun penjudi ditangkap lantaran sebelum petugas tiba di lokasi para pelaku sudah melarikan diri.
Namun polisi mengamankan barang bukti dua ekor ayam jago yang siap diadu yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. Selain itu juga beberapa unit motor.
Kapolsek Sanggalangi, Iptu Yos Sudarso mengatakan lokasi judi sabung ayam menggunakan lahan kosong jalan masuk kampung Pa’tambanan.
Ia mengatakan setelah menerima laporan warga, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Namun sayang sekali saat hendak melakukan penggerebekan para pelaku judi duluan lari meninggalkan lokasi.
“Boleh jadi bocor rencana penggerebekan atau pelaku melihat petugas menuju lokasi,” katanya.
Menurut Yos, petugas akan menindak tegas siapapun penjudi sabung ayam karena kerap mencatut nama korps Bhayangkara telah mendapat izin kepolisian.
“Saya berang mendengar kebiasaan buruk warga berlindung dengan dalih izin petugas. Saya ingatkan hati-hati dan waspada warga terus melakukan penyakit masyarakat judi bentuk apapun, hentikan sebelum berurusan proses hukum,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan jajaran Polres Toraja Utara sudah berkomitmen menindak tegas pelaku judi sabung ayam sesuai instruksi dan perintah Kapolri. (agus).