ikut bergabung

Dua Mantan Kastpol PP Kembali Diperiksa Dari Balik Jeruji Tahanan


Hukum

Dua Mantan Kastpol PP Kembali Diperiksa Dari Balik Jeruji Tahanan

MAKASSAR, UJUNGJARI –– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), yakni Iman Hud dan Iqbal Asnan priode 2017-2022 dari balik jeruji sel tahanan Tipikor.

Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Keduanya menjalani pemeriksaan selama 2 jam lebih dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara terpisah oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel Soetarmi. ” Iya betul, tadi tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersebut. Guna kepentingan penyidikan dalam kasus ini, ” ujar Soetarmi, Senin (7/11).

Namun pemeriksaan kali ini menurut penyidik kata Soetarmi, dilakukan  terpisah karena penahanan terhadap kedua tersangka berbeda sel.

Untuk tersangka Imam Hud dilakukan diruang pemeriksaan Lapas klas I Makassar. Sedangkan untuk tersangka Iqbal Asnan diperiksa diruang pemeriksaan di Rutan Klas IA Makassar. Ada puluhan pertanyaan yang dicecar terhadap keduanya.

Seputar dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan honorarium, tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, di 14 Kecamatan yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp3,5 miliar.

” Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mereka. Guna melengkapi berkas penyidikan, atau pemeriksaan tambahan terkait kasus tersebut, ” tandasnya.

Baca Juga :   Buronan Kejaksaan Diringkus di Galesong Selatan

Dimana sebelumnya tiga tersangka dalam kasus ini yakni, Iman Hud (mantan Kasatpol PP Makassar) tahun 2017-2020. Mantan Kasatpol PP tahun 2021-2022. Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP, Kota Makassar tahun 2017-2020, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu dalam kapasitasnya, baik itu sebagai saksi maupun tersangka. ” Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain. Selain dari ketiga tersangka di kasus ini, ” tukas Soetarmi.

Diketahui ketiga tersangka dalam kasus ini. Disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(mat)

dibaca : 42



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top