Site icon Ujung Jari

BPN Tegaskan Lahan Sengketa dan Yang Bersoal, Dananya Dititip ke Pengadilan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Panitia pengadaan lahan untuk jalur kereta api Makassar-Parepare (Segmen E) menegaskan, pembebasan lahan jalur kereta api segmen E tetap akan dilakukan dan rampung tahun ini.

Kepala Kantor BPN Kota Makassar, Marliana, mengatakan, semua proses tahapan pembebasan lahan telah dilakukan, dan saat ini memasuki tahap akhir.

“Ini sudah tahap akhir, kita upayakan proses pengadaan lahan rampung bulan ini. Termasuk pihak Balai Kereta Api akan membayarkan ganti rugi lahannya,” kata Marliana.

“Hari ini kita lakukan sosoaliasi ketiga atau sosialisasi terakhir jelang pembebasan lahan. Besok tim satgas A dan satgas B turun melakukan peninjauan lapangan, InsyaAllah kalau tidak ada hambatan semua akan rampung akhir bulan ini,” jelas Marliana yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Lahan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kota Makassar, Muh Dinar, menambahkan, proses pembebasan lahan jalur KA segmen E Makassar-Parepare ini, sudah masuk pada tahapan penting. Yaitu inventarisasi dan identifikasi data fisik dan data yuridis obyek lahan.

“Setelah sosialisasi hari ini, besok tim kami turun peninjauan lokasi, pengukuran ulang dan melihat batas-batas lahan yang mau dibebaskan. Setelah itu kita tetapkan daftar nominatif, yang kemudian diajukan ke Satker untuk dilakukan penilaian tanah dan bangunan oleh tim apresial,” kata Muh Dinar usai menjadi pemateri dalam sosialisasi di Hotel Dalton Jl Perintis Kemerdekaan Km.17 Makassar, Senin (7/11/2022).

Ia menegaskan, jika ada warga yang tak setuju, atau lahannya sementara bersengketa, ataupun alas hak kepemilikan tanahnya tidak jelas. Itu bukan menjadi soal, tentu dananya akan dititipkan ke Pengadilan.

“Tidak adaji masalah, yang dibayar lahannya adalah tanah yang betul-betul lengkap dokumennya dan tidak bersengketa, serta tidak bersoal. Meski begitu, kita berikan kesempatan menyelesaikan semua sebelum penetapan daftar nominatif,” pungkasnya.

“Pemetintah tetap menggunakan lahan jalur kereta api sesuai SK Penlok, meskipun ada permasalahan terhadap tanah itu, dananya dititip di pengadilan. Silahkan nanti berhubungan dengan pengadilan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Tata Usaha Balai Kereta Api Sulsel, Iskandar, mengatakan, sekarang ini kita hanya fokus pada proses pengadaan lahannya. Terkait fisiknya, apakah melayang atau darat, itu nanti dibicarakan, kita tidak usah perdebatkan disini.

“Kalau APBN kita tidak mampu membuat kereta melayang, siapa tahu ada investor luar yang mau membiayai. Jadi, kita fokuskan pengadaan lahannya saja. Semoga bisa rampung tahun ini,” ujarnya.  (drw)

Exit mobile version