GOWA, UJUNGJARI.COM — Tak sampai satu kali 24 jam, tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gowa, Kamis (3/11) pagi.
Pelaku bernama M (26) ini dibekuk Kamis malam. M diketahui telah membobol resto makanan siap saji pizza yang terletak di jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Penangkapan pelaku curat ini dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Haryanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan menguraikan kronologis pencurian yang dilakukan M. Pencurian ini terjadi saat resto makanan saji itu sudah closed penjualan. Resto yang menempati ruko dua lantai ini dalam keadaan tertutup rapat. Semua pintu dan jendela di lantai satu terkunci.
Ternyata dari hasil interogasi pelaku, pelaku mengaku berhasil masuk ke resto itu melalui jendela lantai dua setelah memanjat tembok di samping kanan ruko. Saat berhasil masuk pelaku M langsung beraksi mengambil uang tunai penjualan sebesar Rp 10.896.500 yang tersimpan di brankas lantai satu.
“Pelaku mengambil uang tunai di brankas sebesar Rp 10.896.500 di Lantai satu. Kemudian pelaku juga mengambil monitor CCTV yang ada di lantai satu yang tersimpan di atas brankas,” papar Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Burhan, petugas Satreskrim pun melakukan pengembangan atas kejadian curat ini. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata membuang monitor CCTV di sekitar ruko dengan membungkusnya menggunakan kantong sampah warna hitam. Atas kejadian ini, tambah AKP Burhan, pemilik resto tersebut mengalami kerugian sekira Rp 15 juta.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan proses penangkapan dilakukan tak sampai satu kali 24 jam. Tepatnya pada pukul 23.30 Wita, terduga pelaku berhasil diringkus di Jl Sultan Hasanuddin juga.
“Tim Jatanras berhasil membekuk terduga pelaku dekat TKP juga. Modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sekitar yang sunyi dan motifnya karena terdesak pembayaran pinjol. Sesaat ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” kata AKP Hasan.
Disampaikan Kasi Humas, Kapolres Gowa AKBP Goffaruddin telah menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang melakukan kejahatan apalagi aksi kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.
“Kita akan tindak dan memberi toleransi sedikitpun. Kita akan memproses siapapun yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, ” tegas Kapolres disampaikan Kasi Humas.
Dari penangkapan M, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu.lembar sarung, satu switer, sepasang kaos tangan, selembar topeng kain, sepasang kaos kaki, satu unit monitor CCTV. Kesemua barang bukti kini diamankan di mako Polres Gowa.-