MAKASSAR, UJUNGJARI–Surat Perintah penyelidikan yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mengusut dugaan pemalsuan surat usulan calon pejabat Bupati Takalar ke Kemendagri adalah langkah yang sangat tepat dan harus mendapat dukungan dari semua pihak.

“Kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan kita sebagai masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum,” tegas Pahriadi Romo, saksi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pahriadi Romo sekaligus memberikan tanggapan atas adanya komentar dari salah satu anggota DPR RI yang dilansir salah satu media online.

” Di dalam berita ada disebutkan soal dugaan pemalsuan tanda tangan. Pertanyaannya, siapa tanda tangan yang dipalsukan. Ini bukan soal pemalsuan tanda tangan,” tegas Pahriadi Romo, meluruskan.

Pahriadi pun menegaskan, seharusnya masalah ini dipahami secara detail baru memberikan komentar ke publik. Menurut dia, yang jadi masalah penting adalah surat usulan bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 diduga bukanlah produk dari Kesekretariatan DPRD Takalar. Dalam surat yang tertera tandatangan tiga unsur pimpinan dewan itu tanpa diketahui oleh puluhan anggota DPRD Takalar.

“Lantas surat itu asalnya dari mana dan siapa yang bikin. Kalau mayoritas anggota DPRD Takalar saja tidak mengetahui, lantas bagaimana dengan masyarakat Takalar. Karena surat itu diduga bukan produk Kesekretariatan Dewan, maka ada dugaan pemalsuan,” tukas Pahriadi.

Belakangan salah satu unsur pimpinan dewan yang bertandatangan di surat itu, dalam sebuah rapat di DPRD Takalar, kata Pahriadi, mengajukan permohonan maaf dan diputuskan agar surat usulan itu ditarik. “Yang jadi pertanyaan surat apa yang mau ditarik, toh surat itu diduga bukan produk Sekretariat DPRD Takalar, tapi mengatasnamakan DPRD Takalar,” tegas Pahriadi Romo.

Atas dasar itulah, dirinya kemudian melapor  ke Ombudsman Sulsel dan Polda Sulsel. Tujuannya, untuk mengusut siapa yang membuat surat itu.

“Sprint yang dikeluarkan Polda itu bukan tanpa sebab. Penyidik pasti sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait laporan itu. Jadi saya meminta kita semua menghormati proses penegakan hukum, bukan justru sebaliknya,” tandas Pahriadi Romo. (*)