ikut bergabung

Halangi Pendaftaran Bakal Cakades Berpotensi Gugurkan Semua Bakal Calon


Sulsel

Halangi Pendaftaran Bakal Cakades Berpotensi Gugurkan Semua Bakal Calon

TAKALAR, UJUNGJARI–Empat Bakal Calon Kepala Desa di Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dihalangi untuk mendaftar. Pihak P2KD Desa Kampung Beru pun diduga  melakukan pembiaran. Oleh karena itu, P2KD tingkat kabupaten dan kecamatan bersama inspektorat memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap P2KD dan penjabat desa.

“Setelah P2KD Kabupaten dan Kecamatan bekerjasama inspektorat membahas kasus di Desa Kampung Beru, maka diputuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan jika masih diduga dihalangi oleh para pendukung lain dan tidak difasilitasi lagi, maka dipertimbangkan untuk mengugurkan semua calon yang sudah mendaftar dan tak akan bisa mendaftar lagi sebagai bakal cakades. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No 6/2014 Perda serta Perbup yang mengatur Pilkades,” tegas  Ardiyanto Rajab yang juga menjabat Sekretaris P2KD Kabupaten Takalar.

Menurut Ardiyanto, upaya menghalang-halangi calon untuk mendaftar seharusnya tidak terjadi karena P2KD kabupaten telah mensosialisasikan aturan pilkades kepada semua P2KD desa dan kecamatan jauh sebelum pendaftaran calon. Kata Ardiyanto, diduga ada oknum oknum tertentu yang yang sengaja menggerakkan masyarakat dan  jika hal ini dilakukan oleh bakal calon maka komitmen penegakan hukumnya dipertanyakan. (*)

Baca Juga :   Gubernur Nurdin Abdullah Launching Dua Varietas Jagung Baru 

dibaca : 83



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top