TAKALAR, UJUNGJARI–Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah (Sprint) untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar ke Kemendagri.
Sprin penyelidikan Polda Sulsel itu, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor, Pahriadi Romo, Kamis (27/10/2022) siang.
Pahriadi Romo usai menerima SP2HP dari penyidik Polda Sulsel menegaskan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulsel. Dia berharap, agar kasus ini diusut hingga tuntas. Dia meminta, agar semua pihak yang terkait dengan pembuatan surat itu untuk segera dipanggil dan diperiksa.
Pahriadi Romo menegaskan, apa yang dia lakukan dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat itu, semata mata untuk melihat sistem pemerintah di Kabupaten Takalar berjalan bersih dan akuntabel.
Diketahui, Pahriadi Romo pada Senin (10/10/2022) lalu, melaporkan dugaan pemalsuan Surat DPRD Takalar yang mengusulkan calon Pejabat Bupati Takalar ke Mendagri. Surat itu ditengarai bermasalah lantaran dinilai tidak prosedural. Selain melapor di Polda Sulsel, Pahriadi juga mengadu ke Ombudsman Sulsel
Surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 ditandatangani Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin.
Dalam surat usulan, DPRD Takalar mengajukan Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati.
Surat usulan ini dianggap tidak sesuai prosedur. Lantaran dikeluarkan tanpa melalui rapat paripurna anggota DPRD Takalar. Bukan hanya itu, sesuai aturan, pengajuan calon penjabat kepala daerah baru bisa dilakukan jika DPRD sudah melakukan paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan Syamsari Kitta sebagai bupati akan berakhir 22 Desember. (*)