ikut bergabung

Jumlah Tersangka Kasus Dana Tunjangan Satpol PP Bakal Bertambah, CLAT: KPA Harus Bertanggung Jawab


Hukum

Jumlah Tersangka Kasus Dana Tunjangan Satpol PP Bakal Bertambah, CLAT: KPA Harus Bertanggung Jawab

MAKASSAR, UJUNGJARI–Penyidikan kasus korupsi tunjangan dana operasional anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 14 Kecamatan se Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2020, bakal meluas. Itu setelah tim penyidik Kejati Sulsel menemukan sejumlah bukti akan keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi tidak menampik akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” tegas Sotearmi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp., belum lama ini

Meski tak bersedia merinci konstruksi perkara ini secara detail, namun Soetarmi menegaskan, penanganan perkara tetap berjalan proporsional serta profesional.

Terpisah, Ketua Lembaga Antikorupsi Celebes Law and Transparency (CLAT), Ray Gunawan didampingi Demisioner Ketua, Irvan Sabang, Selasa (25/10/2022), meminta penyidik Kejati Sulsel, fair dalam menangani kasus ini. Dia meminta agar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus ikut bertanggungjawab secara hukum. Alasannya jelas, yakni sumber pencairan dana tunjangan Satpol PP berasal dari anggaran Kecamatan. “Siapa yang bertandatangan dalam pencairan anggaran itu harus bertanggungjawab. Apalagi diduga ada yang sampai keciprat jatah dana dari pencairan tunjangan satpol, itu sudah pasti harus dljerat,” tukasnya.

Lebih jauh aktivis CLAT menegaskan,
“Kalau KPA tidak terseret dalam kasus ini, maka kami akan mengambil langkah taktis, salah satunya dengan berangkat ke Jakarta menyampaikan aduan ke Komisi 3, Janwas Kejagung, KPK dan LPSK,” tegasnya.

Baca Juga :   Tenri Palallo Divonis Bebas, Majelis Hakim: Pulihkan Hak-hak Terdakwa

Irvan Sabang menimpali, tim penyidik Kejaksaan jangan coba coba mengabaikan peran semua eks camat atau KPA dalam kasus ini. Apalagi, saat pemeriksaan, sejumlah saksi telah membeberkan secara gamblang adanya dana tunjangan Satpol PP yang diduga kuat fiktif.

Diketahui, tahap awal, tim Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana tunjangan Satpol PP Makassar. Ketiganya adalah Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan mantan Kasapol PP, Muh Iqbal Asnan. (*)

dibaca : 52



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top