ikut bergabung

Dugaan Penggelapan Barang Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot


Kabag Humas Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Jhon Batara

Makassar

Dugaan Penggelapan Barang Sitaan, Kepala Rupbasan Makassar Dicopot

MAKASSAR, UJUNGJARI — Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengambil tindakan tegas dengan mencopot Arifuddin dari jabatannya sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar.

Langkah pencopotan dilakukan setelah tim pemeriksa Kanwil Hukum dan HAM Sulsel menemukan adanya dugaan penggelapan barang sitaan berupa sepeda motor.

Setelah Tim memeriksa 5 Pegawai Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), Kakanwil Menonaktifkan sementara Kepala Rupbasan Makassar, Arifuddin guna melancarkan pemeriksaan Tim pemeriksaan Kemenham.

“Saat ini masih ada beberapa pegawai Rupbasan yang sedang diperiksa.  Kakanwil telah berpesan bahwa akan mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan, ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum,”  terang Jhon Batara, Kepala Bagian Humas Kemenham saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp Jumat, (21/10/2022).

Lanjut Jhon Batara “Saat ini hanya Kepala Rupbasan yang dinonaktifkan sementara seraya menunggu hasil pendalaman Tim Pemeriksa. Ada  kemungkinan masih ada petugas Rupbasan yang akan diberikan sanksi tegas seperti Arifudin, ” tegasnya.

Tambah John Batara, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Rupbasan Makassar, Kakanwil Liberti Sitinjak telah menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.). (ramli)

Baca Juga :   MRP Lapor Balik Hamzah Abdullah CS ke Polda

dibaca : 52



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top