GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Unit Opsnal Satnarkoba Polres Gowa berhasil meringkus tiga pemuda di dua tempat berbeda yakni di kawasan Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan di kawasan perumahan Pernata Hijau Makassar. Drama penangkapan dilakukan petugas Kepolisian pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 22.15 Wita..
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Arman ini berhasil menggiring tiga pria masing-masing AW (22), NI (32) dan JM. Dari tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu ini ternyata seorang diantaranya adalah oknum Polisi berpangkat Bripda yakni JM. Setelah penangkapan, JM kini ditangani Propam Polda untuk menjalani proses kode etik sebelum proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan ketiga lelaki itu pun diambilalih Ditserse Narkoba Polda Sulsel lantaran barang bukti sabu yang dimiliki diperoleh lintas kabupaten yakni dari Kabupaten Sidrap.
Oknum JM ini diketahui adalah anggota Banit 5 Subdit V Ditintelkam Polda Sulsel. Kini JM bakal dijerat dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Proses penangkapan ketiga lelaki ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-A/ /2022/SPKT/Satresnarkoba Polres Gowa tanggal 17 Oktober 2022. Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Opsnal Satnarkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan terhadap AW dan kemudian menggeledah lelaki di wilayah Romang Polong yang saat itu diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat digeledah, pada diri AW, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa menemukan satu sachet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,37 Gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Esse.
Dari pengembangan AW lalu Polisi menangkap NI lantaran AW menyebutkan jika barang haram yang dimilikinya diperoleh dari NI. Guna mengupas tuntas kasus ini, Polisi bergerak menuju rumah kost NI di Romang Polong. Di rumah NI, Polisi mengamankan satu buah dompet berisi dua sachet plastik klip bening narkotika jenis sabu sebesar 3,25 Gram.
Dan saat diinterogasi, NI dan AW mengaku jika barang yang mereka miliki diperoleh dari oknum Polisi bernama Bripda JM. Saat berada di rumah JM di Perumahan Permata Hijau Kota Makassar, Tim Unit Opsnal Satnarkoba menemukan satu sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,24 Gram yang diselipkan didalam sebuah buku.
JM mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli seharga Rp 10 juta sebanyak 8 Gram dari seseorang dengan inisial A yang saat ini (DPO).
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar yang dikonfirmasi via WhatsApp hanya menjawab singkat. ” Tabe silahkan konfir ke kasi humas yee, ” jawab AKP Bahtiar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh yang dikonfirmasi, Rabu (19/10) pukul 13.00 Wita membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan mantan Kapolsek Tinggimoncong ini, proses selanjutnya atas kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke Polda Sulsel.
” Benar ada penangkapan salah satu oknum anggota Polda Sulsel, dan proses penanganannya sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penanganan kasusnya mengingat barang bukti diduga berasal dari lintas kabupaten, ” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi oleh media sebelumnya mengatakan, kasus ini memang diambil alih Ditreserse Narkoba untuk pengembangannya, karena informasi pengedarnya dapat sabu dari Kabupaten Sidrap.
“Saat ini JM sudah ditangani Propam dan kasus ini telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengingat barang bukti diduga berasal dari Sidrap, ” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. –