ikut bergabung

Ini Penyebab Penyerangan Rumah Litha Brent Versi Pengacara ‘Ati Raja’


Hukum

Ini Penyebab Penyerangan Rumah Litha Brent Versi Pengacara ‘Ati Raja’

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kasus dugaan penyerangan rumah eks anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Makassar, Sabtu 15 Oktober 2022 berbuntut panjang.

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Makassar) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan yang menimpa rumah eks anggota DPD itu. Kedua tersangka masing-masing inisial IR (44) dan SY (42).

“Kedua tersangka sementara dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Minggu 16 Oktober 2022.

Penasehat Hukum kedua tersangka, Yusuf Rajab bersama rekannya, Muh. Nasir mengatakan, peristiwa yang terjadi di Sabtu 15 Oktober 2022, bukan penyerangan yang dilakukan sepihak. Tetapi ada sebab akibat yang terjadi sebelumnya sebagai pemicu. Sehingga berbuntut terjadinya dugaan penyerangan yang dimaksud.

“Jadi kedua tersangka yang dimaksud itu bukan ditangkap yah, tapi kami yang membawanya menghadap sebagai warga yang taat hukum,” ucap Yusuf dalam konferensi persnya di sebuah kafe di bilangan Jalan Sungai Saddang, Makassar, Senin (17/10/2022).

Ia mengungkapkan, awal mula pemicu terjadinya dugaan penyerangan terhadap rumah eks anggota DPD yang dimaksud, disebabkan adanya pihak yang diduga pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya yang terlebih dahulu membongkar pagar seng lahan milik kliennya (Ferdi) yang dijaga oleh kedua tersangka. Di mana lahan tersebut bersertifikat hak milik atas nama Ferdi.

Baca Juga :   KPU Palopo Luncurkan Kirab Pemilu Tahun 2024

“Jadi ini kami cerita sebenarnya. Klien kami Pak Ferdi ingin masyarakat tidak bingung, supaya semua pimpinan negara juga dimulai dari kepolisian juga supaya mereka tahu yang terjadi di Makassar bukan penyerangan dilakukan sepihak,” terang Yusuf.

Pihak Litha Brent, kata dia, diduga melakukan pembongkaran lebih awal, dengan memberdayakan preman merusak spandek yang berdiri selama 5 tahun memagari objek lahan milik Ferdi. Dan hal itu juga telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.

“Kami duluan melapor, karena kami merasa sangat terganggu. Termasuk mobil bus milik Litha Brent yang diparkir selama sebulan tepat di depan pintu masuk lahan milik klien kami (Ferdi). Entah tidak tahu apa maksudnya,” jelas Yusuf.

Ia berharap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar dalam menangani masalah yang ada bisa berlaku objektif dan menerapkan keadilan sesungguhnya.

Sebelum terjadi peristiwa dugaan penyerangan yang dilaporkan oleh pihak Litha Brent, terlebih dahulu pihak pemilik Usaha Bakso Ati Raja dalam hal ini kliennya (Ferdi) telah melaporkan dugaan perusakan pagar lahannya yang diduga dilakukan oleh pihak Litha Brent ke Polrestabes Makassar. Ia meminta kasus tersebut turut diusut tuntas dan menyeret semua pelakunya.

dibaca : 225

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top