ikut bergabung

BREAKING NEWS: Terbelit Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Kadishub Makassar


Kadishub Makassar, Imam Hud yang juga mantan Kasatpol PP Kota Makassar saat ditahan tim penyidik Kejati Sulsel, Kamis (14/10/2022).

Hukum

BREAKING NEWS: Terbelit Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Kadishub Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud, Kamis (13/10/2022) sore. Imam ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan operasional anggota Satpol PP di 14 Kecamatan se Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2020. Imam Hud, adalah mantan Komandan Satpol PP Kota Makassar.

Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka bersama, mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Abdul Rahim Daeng Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka. Dan setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan.

“Ada tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan,” tukasnya. Untuk tersangka Iqbal Asnan, penyidik menegaskan kalau yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rutan Makassar, terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar.

“Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan, ” ucap Soetarmi.

Menurut Soetarmi, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Baca Juga :   Dua Petani Asal Pinrang Nyambi Bisnis Sabu Seberat 428 Gram

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary menambahkan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

“Modusnya, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda di kecamatan-kecamatan. Jumlahnya sebanyak 124 orang anggota satpol. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa, 124 yang ganda, ” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini.

Sementara itu, Muh Syahban Munawir, kuasa hukum tersangka, Abd Rahim yang dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka dan  dilakukan penahanan.

Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awi, mengaku tetap mengikuti prosedur yang dilakukan penyidik. Tapi harus fair, karena anggaran itu dari kecamatan.

Seperti diketahui, kata Awi, anggaran tersebut berasal dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran.

“Paling sangat kami sayangkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terkesan terburu-buru, karena sampai hari ini nilai belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara, ” bebernya.

dibaca : 79

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top