MAKASSAR, UJUNGJARI– Oknum anggota polisi berinisial Brigpol FPP yang bertugas di Polres Sinjai dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adalah wanita bernama Ningsih, istri FPP didampingi kuasa hukumnya, Muh Syafril Hamzah yang melayangkan laporan ke Polda. Laporan korban teregistrasi dengan  laporan: LP/B/870/VIII/2022/SPKT Polda Sulsel tanggal 23 agustus 2022, dan korban juga membuat pelaporan tentang PDRT dengan nomor laporan: LP/B/1041/X/2022/SPKT Polda Sulsel tanggal 06 oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai melapor, Ningsih dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers, Rabu (12/10/2022). Ningsih di depan wartawan mengungkapkan, dirinya  sangat menyesali pernikahannya dengan FPP. Menurut pelapor, dia tak menyangka kalau FPP memiliki sifat temperamental serta ringan tangan. Bukan hanya itu,  harta peninggalan mantan suaminya digunakan membeli mobil, untuk FPP.

“Awalnya saya tak mengetahui bahwa dia itu ringan tangan, setelah usia pernikahan kami umur masih empat bulan saya mulai mengetahui. Suatu waktu saya memeriksa HP dia masuk toilet namun dia mengetahuinya. Saya dilempar remote dan ditonjok, ” katanya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban Muh Syafril menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Sulsel.

“Sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi untuk kasus KDRT dan pelantaran anak. Untuk kasus dugaan pencurian sementara baru dimulai,  kami punya bukti transferan pembelian Mobil Pajero Sport yang dia bawa kabur,” tukasnya.Syafril meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,  AKP Syamsir SH yang dikonfirmasi terkait kasus pelaporan KDRT mengatakan,
kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Penyidik kami sudah mengambil keterangan saksi sebanyak 3 orang dan masih ada tambaan saksi dari pihak keluarga korban,”  terangnya saat dikonfirmasi via telepon,  Rabu (12/10/2022). (ramli)