SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menghentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Rabu, (12/10/2022).
Penyerahan berkas penghentian kasus tersebut kepada terdakwa Ahmad Rifal dan korban Husni berlangsung di rumah Restoratif Justice, di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Hasnadirah didampingi Kasi Intel, Adityo Ismutomo, Kasi Pidum, Ady Haryadi A, serta jaksa dan staf.
Kajari Sidrap, Hasnadirah mengatakan, kasus tersebut berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 wita, awalnya korban Husni pergi ke kandang ayam yang bertempat di Desa Lasiwala Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Korban kesana untuk mencari kemenakannya yakni saudari Fatma, dengan maksud untuk menagih hutang kepadanya, sesampainya di kandang ayam korban bertemu dengan terdakwa Ahmad Rifal.
Kemudian saat itu, korban menanyakan terkait saudari Fatma. Selanjutnya, terdakwa bertanya ada keperluan apa mencarinya, lalu korban menjelaskan bahwa dia mempunyai hutang yang sudah lama belum dibayar-bayar.
Namun setelah korban menjelaskan, terdakwa tidak mau mengerti kemudian marah-marah dan mengusir korban, akan tetapi korban tidak mau pergi, sehingga terjadi perdebatan.
Tak lama kemudian, datang saudari Murni menyuruh untuk tidak bertengkar namun terdakwa tidak mau mendengarnya, lalu datang juga saudara Mansu untuk menenangkan terdakwa
Karena melihat korban tidak mau pulang, lalu terdakwa mengambil sapu ijuk yang ada didekatnya dan langsung memukul kepala korban, selanjutnya memukul leher dan tangan korban berulang kali.
Kemudian saudara Mansu langsung menyuruh korban untuk pulang, lalu korban dan saudari Murni pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwaji sehingga kepada tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Usai memberikan surat penetapan penghentian penuntutan, Kajari Sidrap, Hasnadirah berharap tidak ada lagi gejolak baru muncul karena RJ ini tidak akan datang kedua kalinya. (Wan)