BARRU, UJUNGJARI— Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barru saat ini sudah meningkatkan status Dana Bantuan Keagamaan yang dikelolah salah satu Bagian dilingkup Pemkab Barru ke tahap penyidikan. Hanya saja belum satu pun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam waktu yang tidak lama lagi Penyidik Pidsus akan menetapkan siapa-siapa yang layak jadi tersangka dalam kasus ini. Penyidik sendiri belum mau membocorkan berapa orang dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diakui Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman saat dikonfirmasi baru-baru ini. Menurut Kasi Pidsus pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan sekarang tahapannya sudah masuk penyidikan.
“Hanya saja dari proses itu tinggal menunggu penetapan tersangka. Saat ini dalam tahapan penyidikan oleh penyidik dan belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa pihak,” kata Ardiaman.
Andi Ardiaman menjelaskan temuan penyidik atas perkara pembayaran insentif guru mengaji, Imam Masjid dan pegawai Syara yang dinilai terjadi pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan pihak pada salah satu Bagian dilingkup Pemkab Barru.( Udi)