ikut bergabung

Program Desa Antikorupsi, Pakkatto Dapat Predikat Istimewa dari KPK RI


NILAI. Tim penilai KPK RI saat membacakan hasil penilaian Program Desa Antikorupsi pada Desa Pakkatto.(foto/ist)

Sulsel

Program Desa Antikorupsi, Pakkatto Dapat Predikat Istimewa dari KPK RI

GOWA, UJUNGJARI.COM — Berdasarkan hasil Monev (monitoring dan evaluasi) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sejak Juni sampai September 2022 kemarin pada Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, ternyata Pakkatto dianugerahi predikat Istimewa dalam program Desa Antikorupsi.

Skor atau nilai yang diperoleh Desa Pakkatto atas hasil monev selama empat bulan berjalan ini oleh KPK RI diberi nilai 92,75.

Alasan KPK RI memberikan penilaian istimewa ini ke Desa Pakkatto, karena menurut KPK RI seperti disampaikan Andika Widiarto selaku Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, dalam penyerahan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang berlangsung di aula kantor Desa Pakkatto, Rabu (5/10) kemarin karena Desa Pakkatto sudah cukup siap dari segi dokumen dan hal-hal yang diharapkan dalam program Desa Antikorupsi tersebut.

” Kenapa KPK memberikan predikat istimewa dengan capaian nilai 92,75 ini karena KPK
melihat (berdasar hasil monev) Desa Pakkatto sudah cukup siap dari segi dokumen dan hal-hal yang diharapkan dari seluruh penilaian yang dilakukan kurang lebih empat bulan ini, ” jelas Andika.

Dikatakannya, Desa Pakkatto terpilih sebagai salah satu desa dari sepuluh desa di Indonesia mengikuti Program Desa Antikorupsi yang dicanangkan KPK RI di 2022 ini. Setelah monev ternyata Desa Pakkatto berhasil meraih skor nilai sebesar 92,75 dengan predikat Istimewa yang merupakan hasil rekapan dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan KPK.

Baca Juga :   Kejati Usut Dugaan Markup Proyek Pengadaan 1.355 Unit Televisi di Disdik Sulsel

“KPK kan sudah melakukan Monev sejak bulan Juni sampai kemarin, dan hari ini penilaiannya sudah cukup. Desa Pakkatto cukup siap dari segi dokumen dan hal-hal yang diharapkan dari penilaian. Ada lima indikator yang menjadi penilaian dalam penetapan Desa Antikorupsi yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi masyarakat, dan Kearifan Lokal. Kelima indikator ini terbagi dalam 18 sub indikator yang bentuk penilaiannya yakni presentasi yang dilanjutkan tanya jawab, pengecekan dokumen fisik, yang kemudian melakukan visit ke lokasi yang dipilih langsung, setelah itu nilainya diakumulasi bersama seluruh penilai,” jelasnya Andika.

Andika menambahkan penilaian ini tujuannya untuk menciptakan sebuah desa percontohan di daerah masing-masing, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Dan Gowa adalah satu-satunya kabupaten terpilih sehingga diharapkan setelah ini daerah lain akan datang ke Gowa untuk belajar bagaimana menjadi sebuah desa percontohan Antikorupsi.

dibaca : 37

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top