MAKASSAR, UJUNGJARI –Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel dipimpin Kanit 2 Subdit 1 AKP Inggaba Bali bersama Tim, mengamankan AA, bandar sabu di Jalan Poros Parepare- Tanrutedong, Kabupaten Sidrap,Rabu (05/10/2022).
Terduga saat diamankan tak melakukan perlawanan, petugas saat penggeledahan menemukan beberapa barang bukti (BB) yakni, sabu seberat bruto 6.4 gram 2 saset klip bening, 2 buah handphone (HP) 1 alat hisap sabu 2 korek gas, buku rekening dan uang tunai Rp. 1.900 yang diduga hasil transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Tim Petugas menginterogasinya dia mengakui perbuatannya dan mendapatkan barang haram tersebut dari RS yg bertempat tinggal di Rappang Sidrap setelah diintrogasi tersangkapun digiring ke kantor Polda Sulsel.
Saat ini RS telah resmi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan tersangka yang diamankan di Polda Sulsel.
Diduga AA disangkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009. (Ramli)