MAKASSAR, UJUNGJARI–Petugas kepolisian dari Polsek Mamajang menetapkan empat orang siswa sebagai tersangka kasus perkelahian kelompok di SMA 2 Makassar, Senin (3/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi yakni guru, Kepala Sekolah (Kepsek) Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sebagai humas sekolah dan Murid yang jadi Korban S (17). Keempat tersangka yakni berinisial A (17), R (17), R (17), dan N (17).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Rifai yang dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, keempat tersangka tidak di tahan lantaran masih di bawah umur.
AKP Rifai juga menyebutkan baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan boleh jadi masih ada lagi tersangkanya yang akan menyusul, tergantung penyidikan.
” Jadi itu baru empat tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangkanya, ” kata Rifai
Untuk keterangan saksi-saksi, Rifai menyebut telah memanggil pihak sekolah antara lain guru siswa dan humas sekolah.
Motif perkelahian tersebut kata Rifai yakni ketersinggungan dan kesalahpahaman antara angkatan dengan mengganti atau mencoret Angka seniornya didinding.
” Jadi ada ketersinggungan antara angkatan, dimana salah satu nama di papan atau didinding di coret ” Tutupnya (Ramli)