GOWA, UJUNGJARI.COM — Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis (29/9) pukul 13.00 Wita. Kelima tersangka itu tiba di kantor Kejari Gowa berbeda waktu.

Tiba lebih awal sekira pukul 12.46 Wita dua tersangka perempuan berinitial Fi (Koorcam Bontonompo) dan Sa (Koorcam Pallangga) mereka adalah dua koordinator bendahara kecamatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Berselang setengah jam menyusul tiga tersangka lainnya masing-masing lakilaki yakni AM (Direktur PT Bima Rajamawerang), AAS (Supervisor PT Astra Isuzu Internasional) dan MA (mantan pejabat Pemkab Gowa) tiba di tempat yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka mengenakan rompi pink ini langsung dibawa ke ruang penyidik Kejari Gowa dan menjalani pemeriksaan lanjutan tahap kedua.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani kepada sejumlah media mengatakan hari ini memang beragenda penyerahan kelima tersangka beserta barang bukti dari pihak Polres Gowa.

” Iya kami sudah terima para tersangka dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tahap kedua ini guna menuju proses pengadilan nanti. Dari kasus ini sudah ada sekira 300 lebih saksi yang sudah diperiksa termasuk 121 kepala desa. Pada tahap kedua ini kami sudah buat rencana dakwaan dan secepatnya kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Makassar.

Selama ini kata Yeni, kelima tersangka dititip di Polres Gowa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar setelah Kejari sudah mengeluarkan surat P21 dan menyatakan perkara lengkap.

“Dan hari ini kami akan lakukan kembali penahanan di rutan Polres Gowa selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar, ” jelas Kajari Gowa.

Kasus truk sampah yang menimpa 86 desa ini telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 9.104.690.921,20 menyisakan berkas perkara kasus yang cukup tebal tinggi melebih 50 Cm (tumpukan berkas).

” Sebagian fakta-fakta yang sebagai bukti dalam kasus ini akan diperjelas di persidangan nanti,” kata Kajari Yeni lagi didampingi Kasi Intel Muh Yusuf dan Kasi Pidsus Erfah Basmar dan dua jaksa lainnya.-