MAKASSAR, UJUNGJARI— Hasil karya seni sebagai hasil binaan Sanggar Bolong Ringgi memperoleh pengakuan dari negara. Saat ini ada 9 karya seni Sanggar tersebut menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI.
Sertifikat HAKI ini diterima langsung Sekretaris Daerah Barru Dr. Ir. abustan AB, M.Si saat menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga bernilai ekonomi sekaligus memberikan pelindungan dan pemanfaatan dari karya intelektual. Raihan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak khususnya para pimpinan wilayahdan juga lembaga terkait.
Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pimpinan wilayah dan lembaga terkait dari kekayaan intelektual.
Abustan dalam pemaparan terkait acara Yasonna mendengar dan Roving seminar kekayaan intelektual. Hal ini akan membuka cakrawala pengetahuan terhadap pentingnya HAKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan. Termasuk yang diperoleh Sanggar Bolong Ringgi menjadi kebanggaan Barru karena ada 9 karya seni yang sudah terdaftar.
Raihan sertifikat HAKI ini, kata Mantan Kepala Dinas Pendidikan Barru ini, dapat berimplikasi terhadap daya pikir, kreativitas dan inovasi individu dan komunal dalam mencipta terutama di era digital sekarang ini. Impactnya adalah mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Sanggar Bolong Ringgi sebagai suatu komunitas telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional.
“Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI yang sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam sudah bisa mendapatkan sertifikat HAKI,” ucap Abustan.
Sementara itu Ketua Sanggar Bolong Ringgi, Nasdir Rafli M, Pd menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya mereka agar bisa menjadi karya abadi.
“Kami mendaftarkan karya ke HaKI adalah selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kita ciptakan dalam sebuah proses yang tidak mudah agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi dan milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat,” kata Pendiri Sanggar Bolong Ringgi.( Udi)