GOWA, UJUNGJARI.COM — Proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih berlangsung dan dijadwal hingga 30 September 2022 nanti. Proses pendataan ini dilakukan berdasar instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sekaitan proses ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan agar pendataan non-ASN ini harus sesuai persyaratan, aturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. Kenapa harus sesuai dengan tiga hal tersebut, kata Adnan, karena jika pendataannya tidak sesuai dan jika ditemukan adanya hal-hal yang tidak benar dalam prosesnya maka bisa berdampak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditegaskan Adnan, salah satu kelengkapan yang harus ada yakni menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Bupati dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
“Menpan-RB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Bupati sebagai kepala daerah serta Sekretaris Kabupaten. Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan non ASN dan K2 (kategori dua) yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan juknis dari Kemenpan-RB,” tandas Adnan saat memimpin coffee morning lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9) di peace room A’kio Pemkab Gowa.
Namun kata Adnan, sebelum dirinya bertandatangan selaku kepala daerah berikut pula Sekkab, maka data non ASN tersebut harus terlebih dulu ditandatangan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) serta Kasubag Kepegawaian di lingkup SKPD masing-masing.
“Kenapa harus ditandatangan oleh jajaran pimpinan mulai dari bawah? Karena agar para data para pegawai non ASN ini bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jika terdapat kecurangan atau masalah, maka Sekkab dan Inspektorat segera cek kembali SKPD-SKPD yang memasukkan pernyataan mutlak data tersebut apakah sudah sesuai atau tidak dan sudah ditandatangani oleh Kasubag Kepegawaian, kemudian Sekdisnya lalu Kadisnya serta diberi materai 10.000,” tandas Adnan.
Semua persyaratan itu harus dijalankan karena SPTJM menjadi dasar hukum jika ditemukan adanya kesalahan ataupun adanya oknum yang memanfaatkan atau memainkan pendataan tersebut dengan memasukkan data baru yang tidak sesuai dengan aturan Menpan RB.
“Ini dilakukan untuk menghindari adanya data baru atau tidak sesuai dengan edaran kementerian, jadi apabila didapatkan maka akan ada konsekuensi hukum atau sanksi pidananya,” sebut Adnan.
Adapun beberapa aturan pendataan non-ASN dari Kemenpan-RB kata Adnan, antara lain berstatus honorer kategori 2 (K2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi daerah yang bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Aturan lainnya adalah mendapat honor dengan mekanisme langsung yang berasal dari APBN (pusat) dan APBD untuk instansi daerah dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Irawati Sir Idar menjelaskan pertanggal 24 September data yang masuk sebanyak 6.854 orang terdiri dari tenaga non ASN 6.424 orang dan K2 sebanyak 430 orang.
Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim penginput akan melakukan rekapan sesuai dengan SPTJM yang dimasukkan oleh SKPD masing-masing untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan.
“Diharapkan SKPD yang belum memasukkan SPTJM untuk dimasukkan hari ini karena kami akan merekap kembali sesuai dengan data yang masuk di BKPSDM dan bisa segera diperhadapkan ke Pak Bupati untuk ditandatangani,” papar Irawati.
Terkait giat pendataan ini, Kemenpan-RB bersama BPKP akan melakukan pengawasan pendataan tenaga honorer di daerah.
Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas sebelumnya bahwa saat ini terjadi perbedaan data honorer, setiap melakukan pendataan ada perbedaan yang cukup besar.
Dengan adanya kondisi ini pihaknya kata Azwar kemudian mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
“Presiden berharap pendataan yang akurat. Pendataan memunculkan gelembungnya yang beda. Maka dalam waktu berbeda data akan kami kembalikan ke daerah untuk diaudit,” jelas Menpan-RB.
Menteri Azwar menegaskan para bupati atau kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan SPTJM tersebut ke BKN.
“SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah serta berkonsekuensi hukum,” kata Azwar.
Ditegaskan Menpan-RB, akan ada audit data untuk memastikan data Tenaga Non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan. –