TAKALAR, UJUNGJARI–Penggiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan markup proyek pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Leading sektor proyek ini adalah Dinas
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, Kamis (22/09/2022).

Ramzah menguraikan, ada sejumlah hal yang diduga janggal dalam proyek ini. Salah satunya, nilai proyek dengan harga jual lahan yang dibebaskan. “Untuk menguak adanya unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek ini, maka APH harus segera melakukan pengusutan,” tukasnya.

Lebih jauh, Ramzah menguraikan, komentar yang dia layangkan menyusul adanya aduan warga yang masuk ke lembaganya terkait proyek pembebasan lahan tersebut. (*)