ikut bergabung

Sopir Pickup yang Tabrak Siswa di Buntu Datu Terancam 12 Tahun Penjara


Sulsel

Sopir Pickup yang Tabrak Siswa di Buntu Datu Terancam 12 Tahun Penjara

MAKALE, UJUNGJARI–Sopir pickup Grand Max DD 8632 BG, Agus Supriadi (24) warga Patalassang Gowa, Jumat (16/9) yang menabrak siswa SD Buntu Datu hingga menyebabkan Wiji (8) dan Angga (12) meninggal dunia dan Theo yang kritis terancam pidana 12 tahun penjara

Agus Supriadi yang dinilai lalai mengemudi karena  dalam kondisi mengantuk. Sopir sudah diperiksa, dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku sudah ditahan guna proses selanjutnya, terang  Kasi Humas Polres Tana Toraja, AKP Daud Massangka, Senin (19/9).

Menurut Daud Masangka, sopir melanggar sebab mengemudi dalam kondisi mengantuk (out control). Atas perbuatan itu, tersangka terancam  pidana 12 tahun, sesuai pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang LAJ Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Daud mengatakan, seorang siswa yang  kritis saat kejadian Theo, masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada.

Pihak Polres terus pantau perkembangannya, dan kondisinya mulai berangsur pulih, ujar Daud.

Diberitakan sebelumnya, mobil pick up Grand Max dari arah Enrekang menuju Toraja menabrak 6 siswa SD Buntu Datu. Dua orang meninggal ditempat Angga dan Wiji, dan satu yang kritis Theo dilarikan ke RS Lakipadada, dan 3 lainnya luka ringan.

Korban sudah disemayamkan dirumah duka Buntu Datu, kecamatan Gandasil. Nampak Wakil Bupati Zadrak Tombeg, bersama istri Erni Yetti Riman melayat. (agus).

Baca Juga :   Judas Amir Irup Apel Persiapan Personil dan Peralatan SAR 

dibaca : 95



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top