ikut bergabung

Soal Surat DPRD Takalar Usulkan Calon Pj Bupati, Sekwan: Tidak Melalui Paripurna


Sulsel

Soal Surat DPRD Takalar Usulkan Calon Pj Bupati, Sekwan: Tidak Melalui Paripurna

TAKALAR, UJUNGJARI–Surat DPRD Takalar yang mengusulkan calon Pejabat Bupati Takalar ke Mendagri, masih menjadi polemik. Salah satu hal yang menjadi sorotan tajam, karena surat usulan itu dikeluarkan tanpa melalui rapat paripurna DPRD Takalar. Padahal, salah satu syarat pengajuan calon pejabat Bupati harus melalui rapat paripurna dewan. Dengan begitu, surat pengusulan yang terkesan “cokko cokko” itu dinilai tidak prosedural.

Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar, Faisal Sahing yang dikonfirmasi, Senin (19/09/2022) siang, membenarkan kalau surat usulan calon pejabat Bupati Takalar ke Mendagri, tanpa melalui rapat paripurna dewan.

“Tidak melalui rapat paripurna ndik,” kata Faisal Sahing, singkat.

Teranyar, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi terkait surat pengusulan calon PJ Bupati Takalar, mengaku tidak tahu menahu mengenai hal itu.

“Saya juga baru tahu, makanya saya kontak beberapa teman di dewan,” kata salah seorang legislator yang enggan disebutkan jati dirinya.

Legislator lain mengatakan hal yang sama. “Di beberapa grup WhatsApp ramai diperbincangkan soal ini. Saya pun heran dan langsung melakukan konfirmasi ke teman anggota DPRD lainnya. Saya belum bisa komentar dik,” katanya. Menurut dia, jika tak ada aral melintang, besok, Selasa (20/09/2022) akan digelar rapat pimpinan di DPRD Takalar.

Diberitakan sebelumnya, Surat usulan calon Pejabat Bupati Takalar itu bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya dan Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin. Ketiganya, hingga Senin siang, belum memberikan klarifikasi soal surat usulan, menjawab konfirmasi yang dilayangkan www.ujungjari.com.

Baca Juga :   Peningkatan Kualitas Pendidikan, Pemkab Pinrang Teken MoU Sejumlah Lembaga Perguruan Tinggi

Dalam surat usulan, DPRD Takalar mengajukan Andi Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati.

Surat usulan ini dianggap tidak sesuai prosedur. Lantaran, sesuai regulasi, pengajuan calon penjabat kepala daerah baru bisa dilakukan jika DPRD sudah melakukan paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah.

Masa jabatan Syamsari Kitta sebagai bupati akan berakhir 22 Desember. Sampai sekarang belum ada paripurna penyampaian akhir masa jabatan kepala daerah. Namun sudah beredar surat pengusulan DPRD Takalar untuk calon pejabat Bupati Takalar ke Mendagri. (*)

dibaca : 182



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top