Site icon Ujung Jari

Cakep, Timsus Narkoba Polda Sulsel Kembali Sukses Ungkap Sabu 1 Kilogram

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tak henti-hentinya Tim Khusus (Timsus) Satuan Narkoba Polda Sulsel terus menyukseskan pengungkapan penyalahgunaan narkoba diwilayah Sulawesi Selatan.

Sederetan besar kasus narkoba berhasil diungkap dengan omzet miliaran rupiah diwilayahnya kerjanya dalam kurun dua bulan terakhir ini.

Terakhir, timsus yang dipimpin KOMPOL Andi Sofyan,SH, SIK, bersama Panit 3 Timsus IPDA Irwan,SH berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba bernama Sultan, (37 tahun), warga beralamat tinggal di jl. Poros Paccerakang, Kelurahan Katimbang, kecamatan Biringkanaya, Makassar Kamis (15/09/2022) kemarin.

Tersangka, Sultan berhasil ditangkap di rumahnya, di jl. Poros Paccerakang nomor 15, Katimbang, Biringkanaya kota Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 20 sachet sedang diduga sabu dengan berat netto sekitar 1.003 gram.

Adapula, 1 timbangan warna biru, dan sebuah plastik Kemasan Teh Cina warna hijau merk DAGUANYIN.

Menurut Kompol Andi Sofyan yang juga Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan informasi masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut diatas sering adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar oleh terduga pelaku.

Pada pukul 00.10 wita tim, menyusun rencana dengan melakukan penyamaran atau Undercover Buy disekitar rumah suspek.

Dan benar saja, pada pukul 01.00 Wita, tim melihat seorang perempuan membuka pagar rumahnya lalu tim langsung masuk kedalam rumah dan menemukan tersangka Sultan sedang tertidur pulas di lantai dua.

Dari kecurigaan petugas, tersangka sempat mengelak terkait barang haram yang dimilikinya. Namun Sultan tak bisa berkutik lagi setelah penggeledahan dirumah tersebut berhasil ditemukan barang bukti 1.003 Gram yang sembunyikan di samping tembok lantai tiga rumah tersangka.

“Perbuatan tersangka sangat rapi. Untuk mengelabuhi anggota, sabu-sabu miliknya disembunyikan pada kemasan plastik teh Cina warna hijau merk DAGUANYIN. Dan yang bersangkutan sudah mengemasnya dalam bungkusan sedang sebanyak 20 puluh sachet siap edar,”ungkap Andi Sofyan, Jumat (16/09/2022).

Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa barang haram itu adalah miliknya yang dia simpan di lantai tiga dan rencana akan dia jual kepada pembelinya.

“Kami masih kembangkan kasus ini karena kuat dugaan jaringan internasional Malaysia. Itu dibuktikan sabu-sabu ini dikemas dalam bungkusan teh dari Cina,”lontar mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sultan terancam hukuman mati dengan dijerat pasal 114 junto 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal mati. (Ady)

Exit mobile version