GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemilihan umum 2024 telah memasuki masa pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu. Dalam mengawal tahapan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa massif melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Selasa (13/9/2022) mengatakan, pihaknya telah mengajak KPU untuk duduk bersama melakukan koordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu dengan KPU sangat penting. Harapan kami koordinasi ini bisa melahirkan pemetaan potensi sengketa di Kabupaten Gowa sehingga Bawaslu dalam melakukan pencegahan bisa cepat dan tepat sasaran,” jelas Samsuar membeber hasil rakor dengan KPU yang dilaksanakan Sabtu 3 September lalu.

Samsuar mengatakan, tujuan lain dari rapat koordinasi itu untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu dan KPU dalam mengawal seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Gowa Yusnaeni mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU sekaitan pengaduan pencatutan nama masyarakat terdaftar dalam keanggotaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Saat melakukan rapat koordinasi dengan KPU kami telah mengkonfirmasi terkait tindaklanjut aduan pencatutan nama masyarakat dalam keanggotaan Parpol dan KPU menyatakan segera menidaklanjutinya,” terang Yusnaeni.

Yusnaeni juga mengatakan jika Bawaslu sudah mengirimkan surat saran perbaikan ke KPU terkait hasil pengawasan dengan pencermatan keanggotaan Parpol dalam SIPOL tersebut.

“KPU memang sudah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, tapi hanya mengirimkan data rekap hasil pencermatan tanpa disertai by name sehingga Bawaslu meminta agar KPU lebih transparan mengirimkan data by name sesuai data Bawaslu,” kata Yusnaeni.

Sementara itu Ketua KPU Gowa Muhtar Muis yang dikonfirmasi terkait itu, Selasa (13/9/2022) malam mengatakan semua saran perbaikan telah ditindaklanjuti pihaknya.

“KPU Gowa sudah memberikan rekapan hasil proses tindak lanjut tersebut. Terkait detail data, KPU kabupaten kota tidak bisa serta merta memberikan data karena proses pendaftaran dan verifikasi administrasi itu domain dan menjadi tanggung jawab KPU RI. KPU kabupaten kota hanya melaksanakan perintah, sehingga proses permintaan data harus mendapat persetujuan pimpinan di pusat, ” tandas Muhtar via pesan WhatsApp-nya. –