BARRU, UJUNGJARI— Pihak DPRD Sulsel saat ini menyiapkan payung hukum terhadap warga yang menjadi korban perdagangan orang. Rancangan peraturan daerah tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang( TPPO) sedang dipersiapkan para legislator Sulsel.

Kini ranperda tersebut tengah disosialisasikan Tim Pansus DPRD Sulsel yang melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Barru, sebelum ranperda TPPO ini ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah( Perda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kunjungan ini dilakukan dua tim Pansus. Satu tim Pansus mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pansus Kelembagaan Perangkat Daerah.

Kedatangan kedua Tim Pansus DPRD.Sulsel ini diterima Bupati Barru yang diwakili Sekda Barru Dr. Abustan diruang Barru Smart Informstion Center (Basic), Selasa (13/9).

Sekda Barru Abustan dalam sambutan penerimaannya mengawali dengan memperkenalkan potensi dan keberadaan kabupaten Barru yang terdiri 55 Desa/Kelurahan dan 7 Kecamatan. 

Untuk mendukung lancarnya roda pemerintahan, perangkat daerah berdasarkan penggabungan usaran dan tipologynya dengan total 26 OPD dan 7 Kecamatan. 

Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda TPPO DPRD Sulsel, Hj. Vera Firdaus,SH.MH, mengatakan,  tujuan penyusunan perda ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” ujar Vera yang juga politisi Partai Golkar tersebut. 

Dikatakan, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Karena tidak jarang modus para pelaku dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.

Ditempat yang sama hadir pula Pansus Ranperda tentang Perangkat Daerah. Penerimaan Tim Pansus dewan ini ikut dihadiri beberapa pimpinan OPD terkait.( Udi)