BARRU, UJUNGJARI— Tahapan Pilkades serentak se kabupaten Barru saat ini sedang memasuki pemutakhiran data pemilih sementara( DPS), sebelum DPS tersebut dipermanenkan sebagai data pemilih tetap( DPT) maka lebih awal menunggu pembanding dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Kini DP4 tersebut sudah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tingkat kabupaten Barru, Senin(12/9) di Aula Kantor BPMD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Barru Abustan,AB dalam sambutannya mengatakan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru tahun 2022 dari kementerian dalam negeri dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa Kabupaten Barru saat ini sedang masuk dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

“Berdasarkan surat permohonan kami di kementerian dalam negeri telah menyampaikan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten barru,” ujar Abustan. 

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan

(DP4) kepada ketua panitia pemilihan kepala desa serentak kabupaten Barru, kata Abustan, sebagai salah satu acuan dalam menyusun DPT pemilihan kepala desa 2022. Sebenarnya DP4 ini belum final tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan yang pemilih tetap (DPT).

“Panitia Pilkades itu menjadi ujung tombak dalam  pelaksanaan pilkades serentak  2022, sehingga harus mematuhi dan memahami regulasi yang ada, baik peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades, peraturan daerah dan peraturan bupati maupun surat edaran tentang pemilihan kepala desa, jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada, “jelasnya.

Selain itu lanjut mantan Kepala Bappeda Barru ini menjelaskan bahwa “Panitia pelaksana Pilkades juga harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan pilkades serentak tahun 2022, kepada masyarakat umum melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya. dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

Ditambahkan mantan Kadis Pendidikan Barru, bahwa panitia pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi terutama dalam proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Selain itu, panitia pelaksana Pilkades juga harus memastikan lokasi pemungutan, penghitungan suara dan wajib menjamin pelaksanaanya aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Tugas lain dari panitia pilkades yakni harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih ditempat pemungutan suara (TPS), yang dibatasi paling banyak 500 DPT. Waktu pemungutan suara  dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita,” tambahnya.

Dipenghujung sambutannya. Sekda Abustan berpesan kepada warga di 28 desa yang menggelar pilkades serentak jangan mau di iming imingi uang merah dalam pilkades ini.( Udi)