ikut bergabung

Tidak Tepat Kejari Makassar Gunakan KAP untuk Menghitung Kerugian Negara di Kasus Pasar Butung


Hukum

Tidak Tepat Kejari Makassar Gunakan KAP untuk Menghitung Kerugian Negara di Kasus Pasar Butung

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Koordinator lapangan Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar Moh Lingga kembali angkat bicara terkait laporan hasil audit keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Lukmanul dan Muslim tanggal 18 Juli 2022 No.001/PKKN-MKS/VII/2022 yang digunakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Lingga mengatakan, kalau hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang digunakan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menetapkan saudara AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pasar Butung Kota Makassar, kami rasa itu kurang tepat.

“Mengacu pada Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 amandemen ke 3, Kemudian Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Yang di kuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI. Semua pasal diatas merujuk pada penggunaan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit/pemeriksaan kepada setiap pribadi atau lembaga manapun yang berhubungan dengan kerugian negara bukan menggunakan jasa swasta,” tegas Lingga.

Lingga pun tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat dalam kasus ini, terutama kejaksaan dan pengadilan selaku perangkat hukum negara untuk tidak “Nakal” dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan di pasar Butung,

Baca Juga :   Kadisdik Didesak Copot Kepala SMA 6 Makassar, La Enre: Saya Tak Masalah

“Inikan sudah tidak relevan, katanya yang di rugikan negara tapi kok tidak menggunakan lembaga negara untuk mengaudit ? Ada apa ? Jangan membuat kami menduga bahwa tindakan ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap saudara AY,” ujarnya.

Wajar saja kami menduga ini adalah tindakan kriminalisasi yang di lakukan terhadap saudara AY, sebab menurut kami begitu banyak kekeliruan dalam proses hukum yang disangkakan kepada saudara AY, mulai dari perkara sewa-menyewa lods, padahal inikan sudah diatur dalam perjanjian antara KSU Bina Duta selaku investor, PT. H. Latunrung dan pemerintah kota Makassar

“Berdasarkan informasi valid kami dapati di lapangan bahwa KSU Bina Duta telah melakukan persuratan permintaan untuk menerbitkan invoie/penagihan oleh PD Pasar Makassar Raya berkali-kali ditahun 2019 tapi tidak ditanggapi. Dan tahun 2020, PD Pasar menerbitkan invoice tapi pada saat dibayarkan PD Pasar Makassar Raya menolak dengan alasan berproses di kejaksaan,” kettus Lingga.

dibaca : 125

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top