MAKASSAR, UJUNGJARI – Jatantras Gowa beserta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) berhasil mengungkap prostitusi online melalui aplikasih michat di jalan Gassing Dg.tiro Kelurahan Batang kaluku, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Kamis (08/09/2022) 01.00 dini hari dan mengamankan dua orang yakni Reza 21 tahun (Mucikari) dan wanita RT, 15 tahun sebagai pelayan.

Penangkapan d pimping Kanit Jatanras Gowa Ipda Haryanto SPD. SH. MM dan Kanit Unit PPA Polres Gowa Ipda Ayuningtyas S.TR.K dan satu anggota kepolisian menyamar sebagai pelanggang prostitusi online michat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan dan diintrogasi RT, mengakui sebagai pelayan dan Reza sebagai mucikari yang mendapatkan inbalan Rp.100.000 tiap mendapatkan pelanggang. Petugas pun membawa tersangka ke kantor Polres Gowa guna di proses.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang 21 tahun 2007, pasal 76(0) UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 1 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Sebagimana perubahan Pertama Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)