ikut bergabung

Dugaan Markup Dana Pembebasan Lahan Pasar Tamasaju Mencuat, APH Didesak Turun Tangan


Ilustrasi

Sulsel

Dugaan Markup Dana Pembebasan Lahan Pasar Tamasaju Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

TAKALAR, UJUNGJARI— Dugaan markup anggaran pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, kian mencuat.

Bahkan, dalam proyek ini, oknum pejabat tinggi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, disebut terlibat.

“Ada dugaan keterlibatan oknum Kadis dalam pembebasan lahan itu. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, harga lahannya itu tidak lebih dari Rp1 miliar. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan oleh DLHP Takalar itu mencapai Rp3 miliar,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (9/9/2022).

“Ini kan tentu menimbulkan tanda tanya, kok dana yang dianggarkan banyak sekali. Coba cek saja NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) nya, pasti akan ketahuan berapa sebenarnya harga tanah itu,” lanjutnya.

Olehnya itu, dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian Resort (Polres) Takalar, untuk segera mengusut dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan tersebut.

“Kejari maupun Polres Takalar harus turun dan memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lahan, tim aparsial hingga Kepala DLHP Takalar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena itu sangat merugikan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Takalar, terlebih keuangan daerah saat ini kondisinya sedang tidak baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi sebelumnya, enggan berkomentar mengenai dugaan mark-up anggaran pembebasan lahan di Desa Tamasaju tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan, hanya dibaca tanpa dibalas.

Baca Juga :   Panitia Raker SMSI Sulsel Audiens ke Walikota Makassar

Dilansir sebelumnya, proyek pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan pasar tradisional di Desa Tamasaju, Galut, Takalar, dipertanyakan sejumlah kalangan aktivis.

Pasalnya, proyek pembebasan lahan senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar tersebut, diduga telah terjadi mark-up. (*)

 

dibaca : 42



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top