Site icon Ujung Jari

Buntut Instruksi Mendagri, Pemkab Gowa Akan Pangkas Anggaran Lagi

GOWA, UJUNGJARI.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan semua bupati walikota se Indonesia untuk menyisihkan dua persen anggaran dari DTU (Dana Transfer Umum) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi akibat dampak kenaikan BBM. Terhadap instruksi ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun langsung menindaklanjutinya.

Bupati Gowa bergerak cepat untuk mengkaji sesegera mungkin alokasi dana dari DTU yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Diketahui DTU ini bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Terkait instruksi Mendagri ini, Adnan menyatakan akan segera melakukan kajian. Adnan mengatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian-penyesuaian. Hal itu dilakukan lantaran aturan mengalokasikan dua persen tersebut baru disampaikan pemerintah pusat per hari ini melalui rapat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.

“Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM maka kita akan segera mengkaji pos pos anggaran yang dianggap perlu dipangkas dan anggarannya dialihkan untuk bansos ini,” kata Adnan usai rapat virtual dengan Mendagri di Peace Room A’Kio Pemkab Gowa, Senin (5/9) lalu.

Dalam virtual didampingi Sekkab Gowa Kamsina dan Forkopimda tersebut, Adnan menyebutkan, penyesuaian-penyesuaian segera dilakukan apalagi Mendagri meminta penyaluran bansos dampak kenaikan BBM itu sudah harus direalisasikan pada Oktober hingga Desember mendatang.

Adnan pun memberikan warning sekaligus permintaan maaf kepada para pengguna anggaran yakni para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa karena bakal adanya perubahan pengalokasian anggaran masing-masing unit kerja.

“Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar hitungan dua persen itu adalah berkisar Rp16 miliar. Kisaran inilah yang akan kita bagikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat kurang mampu,” papar Adnan.

Bupati Gowa pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan memaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

Seperti diketahui dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah harus menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM ini.

“Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” kata Tito melalui virtualnya dengan para bupati dan walikota.

Dikatakan Tito, pemerintah daerah juga harus melindungi daya beli masyarakat. Terkait ini, tambah Tito lagi, Kemendagri menerbitkan aturan dan Kemenkeu juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.

“Kurang lebih Rp 2,17 triliun total dukungan pemerintah dua persen yang diperkirakan dapat dieksekusi dan disalurkan pada Oktober-Desember 2022 ini,” tegas Tito.

Terkait bakal adanya subsidi BBM bantuan pemerintah kabupaten ini seorang warga pengendara motor ditemui di SPBU Jl Agussalim Sungguminasa mengaku senang. Menurut warga bernama Abd Rahim Dg Ngimba ini, dengan adanya subsidi daerah itu tentunya sangat membantu dirinya dan masyarakat lainnya sebagai kalangan kurang mampu.

“Alhamdulillah jika pemerintah akan memberikan kami warga kecil ini bantuan subsidi BBM. Mungkin nilainya tidak seberapa tapi ini membantu mengurangi kesulitan kami lagi pasca pandemi covid-19 yang baru saja selesai, ” kata Abd Rahim Dg Ngimba. –

Exit mobile version