GOWA, UJUNGJARI.COM — Usai menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (6/9/2022) siang, kini delapan fraksi di DPRD Gowa menyatakan siap membedah rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat paripurna DPRD Gowa yang dipimpin ketua dewan diwakili dua unsur pimpinan yakni Zulkifli AT dan Rezkiyah Hijaz ini dihadiri langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda terkait PAD yang diusulkan Pemkab Gowa yakni tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Gowa tentang penyertaan modal daerah kepada Bank Sulsel dan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri.
Dihadapan rapat paripurna tersebut, Andi Lukman selaku juru bicara Fraksi Demokrat mengatakan, dalam perubahan APBD untuk tahun anggaran 2022 terlihat sikap optimis dari pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD. Di mana pada periode tersebut anggaran PAD meningkat menjadi Rp244.990.188.487.
Kendati demikian, Lukman mengatakan fraksinya menilai masih sangat dilematis karena jauh di bawah realisasi PAD periode 2021 lalu. Sehingga pihaknya berharap nilai tersebut, dapat menjadi spirit untuk meningkatkan PAD di tahun 2022 ini.
“Minimal sama peningkatan capaian PAD pada 2021 yakni delapan persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya,” papar Lukman menyampaikan pendapat fraksinya.
Dikatakan Lukman, capaian keberhasilan APBD sesungguhnya bukan hanya pada efesiensi dan efektifitas anggaran atau transparansi dan akuntabilitas anggaran. Namun pemanfaatan anggaran harus pula diukur dengan sejauhmana anggaran yang digunakan atau dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat benar-benar terselenggara dengan tepat dan benar. Salah satunya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
Dijelaskannya, penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada yakni Perda Retribusi IMB. Dasar hukumnya pun telah diatur dalam Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b dan Pasal 176 angka 6 Undang-undang Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 2924 Undang-undang Pemerintahan Daerah, Pasal 565 Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 dan Pasal 348 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021.
“Intinya mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,” paparnya.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulsel dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri (HCGM) pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasinya. Upaya ini dinilai sebagai mendorong perkembangan perusahaan daerah menjadi lebih kuat dan mandiri, khususnya kepada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri.
Fraksi Demokrat juga mengusul dibentuk atau menempatkan komisaris atau dewan pengawas independen yang memiliki kompetensi yang mengawasi perusahaan milik Pemkab Gowa itu agar lebih fokus dan terarah dalam mencapai tujuan perusahaan.
Menanggapi itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan, Bank Sulsel adalah bank milik semua pemerintah daerah. Semua kabupaten dan kota memiliki saham termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa.
Untuk Kabupaten Gowa saham yang dimiliki di Bank Sulsel mengalami penurunan. Selama ini pihaknya mendapatkan PAD dari pembagian deviden dari Bank Sulsel sebesar Rp4,5 miliar, tapi sekarang ini kondisinya turun menjadi Rp 3,8 miliar karena yang lain mengangkat modalnya cukup besar. Olehnya itu jika daerah-daerah lain menambah modalnya sementara pihaknya tidak maka nilai saham akan terus mengalami penurunan.
“Itulah pentingnya kita melakukan penambahan modal. Semakin banyak kita beri modal ke Bank Sulsel, maka semakin tinggi juga deviden yang kita dapatkan sehingga jumlah PAD kita pun makin besar,” kata Adnan mengapresiasi saran dan masukan berbagai fraksi yang berharap pengelolaan Perusda Holding Company Gowa Mandiri berjalan sempurna.-