Site icon Ujung Jari

Belum Terima Sertipikat, Warga Green Sudiang Residence Ancam Laporkan Oknum Daveloper ke Polda

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah warga perumahan Green Sudiang Residence, kelurahan Bakung kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, mendesak pihak daveloper untuk segera menyerahkan sertipikat rumah kepada user yang telah lunas pembayarannya.

Warga memberikan waktu satu minggu, jika sertipikat rumah tidak diserahkan, maka persoalan ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Koordinator Aliansi Pemuda Makassar Sektor Kecamatan Biringkanaya, Moh Lingga mengatakan, daveloper Green Sudiang Residence adalah pengembang “Nakal”.

Kami menduga beberapa sertifikat rumah warga digadaikan ke bank. Mestinya, kata Lingga, user yang telah melunasi pembayarannya, harus diberikan sertifikatnya.

“Orang tua saya sendiri yang jadi korban. Rumah kami sudah lama lunas, tapi sertipikatnya belum diberikan. Makanya kami menuntut,” ujarnya.

“Ada sekitar 19 warga Green Sudiang Residence yang belum menerima sertipikatnya. Padahal mereka sudah lama melunasi kredir rumah,” pungkasnya.

Lingga menegaskan, jika dalam waktu satu minggu ini pihak daveloper belum menyerahkan sertipkatnya, maka kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda.

“Ini ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak pengembang/developer sesuai yang tertuang dalam pasal 372 dan 374 KUHP yang dimana pihak pengembang belum memberikan sertipikat milik user/debitur yang telah lunas dikarenakan sertipikat tersebut diduga di anggunkan di bank BTN sesuai dengan keterangan pihak pengembang kepada para user/debitur,” ujar Lingga.

Oleh sebab itu, lanjut Lingga, dia mewarning kepada pihak-pihak yang terkait dengn persoalan sertipikat pada perumahan Green Sudiang Residence untuk tidak main-main. Karena kami yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Makassar akan total mengawal persoalan ini sampai debitur diberikan haknya oleh pengembang.

“Kasihan user yang sudah lunas sejak tahun 2013 tapi belum di berikan sertipikatnya. Aliansi pemuda Makassar sektor Biringkanaya dengan tegas meminta kembali kepada pihak pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan setiap proses pembangunan yang ada di perumahan Green Sudiang Residence sampai benar-benar pihak pengembang menyelesaikan gejolak sosial yang terjadi di perumahan tersebut,” kata dia.

“Ini sudah ada dugaan pelanggaran pidananya, kemudian sudah ada warga yang melapor ke pihak yang berwajib, kami pun sudah pernah menyurat di bulan Mei ke kelurahan. Jadi saya rasa sudah pantas kalau pembangunan perumahan ini di hentikan sementara waktu,” tegasnya.

Sementara pihak daveloper Green Sudiang Residence yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal sertipikat rumah yang belum diberikan ke user.

Yang mengetahui persis itu adalah pengembang atau daveloper yang pertama.

“Saya tidak tahu itu, coba tanyakan ke pengembang yang lama. Sebab yang melanjutkan sekarang ini adalah pengembang baru. Kami tidak tahu itu masalahnya,” kata staf daveloper yang tak ingin namanya disebut kepada media ini, Sabtu (3/9/2022).

“Saya dengar begitu, ada memang beberapa sertipikat rumah warga yang tergadai di bank BTN. Tapi itu masalahnya pengembang yang lama, kami ini daveloper baru hanya melanjutkan saja. Jadi cobaki hubungi daveloper yang pertama, mereka yang lebih tahu,” ujarnya. (drw)

Exit mobile version