ikut bergabung

AMC Kejagung Lacak DPO Kasus Korupsi  Pasar Butung Makassar


Hukum

AMC Kejagung Lacak DPO Kasus Korupsi  Pasar Butung Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI -Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung kini memantau serta melacak keberadaan AY, pengelola Pasar Butung Makassar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makasssar.

“Kita sudah meminta AMC Kejagung untuk melacak keberadaan AY ini. Kami berharap tersangka AY ini bisa segera tangkap, ” tegas Kajari Makassa, Andi Sundari, Jumat (02/09).

AY ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali pemanggilan pemeriksaaan secara patut tidak digubris. Sejatinya, AY diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods Pasar Butung Makassar sejak tahun 2019. Item lain yang ikut diusut terkait biaya jasa produksi. Kasus ini diendus lantaran sejak tahun 2019 hingga saat ini, pengelola Pasar Butung disinyalir tidak menyetorkan biaya sewa lods ke PD Makassar Raya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Surat penetapan AY sebagai tersangka, tertanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ramli)

 

 

 

Baca Juga :   PELEDAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BUMDES Bontoparang ke Kejati Sulsel

dibaca : 59



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top