ikut bergabung

Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Luwu Timur


PENILAIAN. Tim ombudsman Sulawesi Selatan melakukan penilaian pelayanan publik Luwu Timur di Kantor Bupati Lutim, Selasa (30/8). Foto: Humas Lutim

Berita

Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Luwu Timur

MALILI,UJUNGJARI.COM–Tim Asesor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan Fajar Sidik, Herwin Gunawan, dan Irawati Muin menyambangi Kabupaten Luwu Timur Selasa (30/8) untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik sebagai amanat UUD 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Secara resmi, tim Ombudsman diterima Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr H April didampingi Kabag Organisasi, Hj Asmah Sari, dan para kepala OPD terkait yang akan dinilai. Di antaranya DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali, yang bertempat di ruang rapat Pimpinan, Kantor Bupati Lutim, Selasa (30/08/2022).

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr April, M Kes menyampaikan selamat datang kepada seluruh tim asesor ombudsman untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan public di Luwu Timur, kiranya dari hasil penilaian ini nantinya dapat mengukur sejauh mana kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Secara umum SKPD yang akan dinilai sudah siap, mohon kiranya diberikan masukan jika ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pelayanan publik,“ kata April.

Ketua Tim Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan, Fajar Sidik mengatakan bahwa, Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik.

Baca Juga :   Balitbangda Makassar Kaji Optimalisasi Area Taman Pemakaman

“Tujuan dari penilain ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki kompetensi yang baik dalam memberikan pelayanan serta memenuhi standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Karena, rendahnya pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan public,“ kata Fajar Sidik.

Di Luwu Timur, tim asesor Ombudsman akan menilai penyelenggaraan pelayanan public oleh beberapa instansi terkait seperti ; DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali.

Adapaun objek penilaian meliputi kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

dibaca : 103

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top