ikut bergabung

Kadistan Barru Klaim Bibit Bawang Merah Sudah 20 Hari Ditangan Penerima


Sulsel

Kadistan Barru Klaim Bibit Bawang Merah Sudah 20 Hari Ditangan Penerima

BARRU,UJUNGJARI— Dinas Pertanian Barru tidak ingin menyalahkan siapa-siapa atas adanya kejadian bibit bawang merah yang ditemukan dalam kondisi rusak. Tetapi pihak Distan terkesan memberikan penilaian jika bibit bawang itu sudah diterima pihak penerima dalam hal ini Kelompok Tani dan Petani dalam waktu sudah lebih dari 20 hari.

Bibit bawang merah yang merupakan program pusat melalui bantuan Pemprov Sulsel ini diklaim Kepala Dinas Pertanian Barru, Ahmad pada saat dikonfirmasi Rabu(31/8) menyatakan bibit bawang itu dalam kondisi baik ketika diterima, ” karena saat itu tidak ada pihak yang komplain. Apalagi waktu penerimaan bibit ada bukti penerimaan yang ditandatangani dalam bentuk berita acara,” ujar Ahmad.

Penyerahan dan penerimaan bibit bawang merah, lanjut Ahmad,  tertanggal 13 Agustus 2022 dan sekarang baru ada laporan jika bibit tanaman bawang merah itu rusak. Kadis Pertanian Ahmad berkelit dan menyatakan dirinya belum mengetahui, berapa lama bibit itu sampai ke tangan petani dari pihak kelompok tani.

Ahmad memperkirakan tempat penyimpanan awal dari bibit ini yang tidak memenuhi standar penyimpanan. Apalagi bibit bawang merah itu membutuhkan perhatian ekstra. Artinya ada prilaku spesial yang harus dilakukan kepada bibit bawang. Tentu sangat berbeda dengan bibit lainnya seperti bibit padi.

“Bibit bawang itu lebih manja dan satu bibit saja kena basah bisa berpotensi membasahi bibit lainnya hingga terjadi penyebaran kerusakan bibit. Meskipun harus diketahui bahwa bibit bawang merah saat disimpan butuh tingkat kelembaban tertentu,” terangnya.

Baca Juga :   Sudah 7 Pelaku Curat Brangkas PT Surya Madiatrindo Watang Pulu Ditangkap

Mantan Sekretaris BKSPDM ini mengaku pihaknya sudah menghubungi pihak penyedia, penyuluh dan pendamping untuk membahas masalah bantuan bibit bawang merah yang rusak.

“Sebenarnya pihak penyedia bibit bersiap mengganti jika memang bibit rusak itu terjadi sebelum diterima pihak kelompok tani. Tetapi bibit ini saat diterima dalam kondisi baik dan dibuktikan dengan penandatanganan berita acara saat penerimaan bibit,” pungkasnya( Udi)

dibaca : 44



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top